Beranda / Daerah / Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3 Tersendat 26 Tanah Kas Desa, Ini Respons Pemkab Sukabumi

Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi 3 Tersendat 26 Tanah Kas Desa, Ini Respons Pemkab Sukabumi

JUBIRTVNEWS.COM – Proyek pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3 kembali menghadapi tantangan serius. Kali ini, hambatan datang dari proses pembebasan lahan, khususnya yang menyangkut tanah kas desa dan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengungkapkan persoalan tersebut usai mengikuti rapat koordinasi percepatan proyek strategis nasional (PSN) Tol Bocimi Seksi 3 bersama Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

“Adapun untuk Kabupaten Sukabumi yang dipertanyakan adalah mengenai data tanah kas desa dan wakaf. Dan sudah kita sampaikan bahwa tanah kas desa ada di enam desa dengan jumlah bidangnya ada 26 ,” ujar Ade seperti dikutip dari media sosial Dokpim Pemkab Sukabumi, Senin (16/6/2025).

Baca Juga :  Pulang Ngaji, Siswa MI di Bantargadung Hanyut di Sungai Leuwi Curug Sukabumi

Ia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai salah satu syarat legal dalam pelepasan tanah kas desa untuk proyek strategis nasional. Rekomendasi tersebut menjadi dasar hukum bagi desa dalam melakukan pelepasan atau tukar menukar aset desa sesuai regulasi yang berlaku.

Kantor Staf Presiden, lanjut Ade, memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini dan mendorong seluruh pihak terkait untuk segera menyelesaikannya.

Baca Juga :  Lewat Program Rumah Sakinah, Disperkim Siap Bantu Wujudkan Sukabumi Mubarakah

“Mudah-mudahan dari hasil evaluasi ini, pembangunan Tol Bocimi Seksi 3 bisa tetap sesuai target waktu,” ucapnya.


Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi saat mendampingi Sekda Ade Suryaman dalam Rakor percepatan proyek Tol Bocimi Seksi 3 bersama KSP. | Foto: Dokpim Pemkab Sukabumi

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Tenaga Ahli Utama KSP, Helson Siagian, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian PUPR, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Jawa Barat.

Dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, turut hadir Dinas PMD dan Kantor ATR/BPN, yang memiliki peran dalam memfasilitasi proses tukar menukar tanah kas desa.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menuturkan bahwa dari total 26 titik tanah kas desa, sebanyak 11 titik dari dua desa sudah diajukan permohonan tukar menukar oleh Bupati Sukabumi kepada Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga :  Kronologi Truk Muatan Pupuk Terjun ke Jurang Letter S Cikidang Sukabumi, Diduga Rem Blong

“Sementara 15 titik sisanya masih dalam proses penyelesaian antara pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan tol dan pemerintah desa,” jelas Gun Gun.

Dengan terselesaikannya persoalan lahan, Pemkab Sukabumi berharap pelaksanaan proyek Tol Bocimi Seksi 3 dapat terus berjalan dan memberi manfaat besar bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Sukabumi.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!