Pemerintah Segel Eiger Adventure Land di Bogor, Diduga Langgar Alih Fungsi Lahan

Eiger Adventure Land di Bogor disegel pemerintah akibat dugaan pelanggaran lingkungan. | instagram.com/ssci.bogordepok

CORONG SUKABUMI – Destinasi wisata Eiger Adventure Land (EAL) di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, resmi disegel oleh pemerintah pada Kamis, 6 Maret 2025. Penyegelan dilakukan atas dugaan pelanggaran alih fungsi lahan yang berdampak pada lingkungan.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil koordinasi antara Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Dugaan Dampak Lingkungan dan Aduan Masyarakat

Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, menyebut bahwa penyegelan ini dilakukan setelah banyaknya laporan dari masyarakat terkait dampak lingkungan akibat proyek EAL.

“Kami menerima banyak aduan terkait dampak lingkungan yang luar biasa, termasuk banjir. Tindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku,” ujar Zulkifli Hasan saat konferensi pers di lokasi penyegelan.

Baca Juga :  DPR RI Klarifikasi Revisi UU TNI: Hanya Tiga Pasal yang Berubah, Draf di Medsos Dinilai Keliru

EAL, yang dikembangkan oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri (MPI), awalnya dirancang sebagai destinasi ekowisata berstandar internasional yang mengedepankan pelestarian alam dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Namun, proyek ini justru mendapat sorotan karena dituding menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk longsor di kawasan Puncak.

Pernyataan Gubernur dan Evaluasi Perizinan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang turut hadir dalam penyegelan, menyoroti dampak negatif pembangunan EAL.

“Itu paling melanggar, lihat sampai longsor. Tidak seharusnya ada pembangunan seperti ini di kawasan yang rentan bencana,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dan Wakilnya, Wawan Haikal, juga mengungkapkan bahwa izin proyek ini diberikan pada era Bupati Bogor sebelumnya, Ade Yasin, yang kini tengah tersandung kasus korupsi.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut GT Ciawi: Truk Hantam Mobil di Antrean Tol

“Zaman Bu Ade Yasin,” kata Sastra dan Wawan, menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah dikeluarkan.

Proyek Besar dengan Kontroversi

EAL dibangun di lahan seluas 325 hektare dengan skema kerja sama antara PT MPI, PTPN VIII, dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Salah satu daya tarik utamanya adalah jembatan gantung sepanjang 535 meter, yang digadang-gadang menjadi yang terpanjang di dunia.

Ronny Lukito, pendiri PT Eigerindo MPI, menegaskan bahwa proyek ini telah memenuhi semua ketentuan lingkungan.

“Kami hanya memanfaatkan 1,57 persen dari total lahan, jauh di bawah batas maksimal yang diizinkan. Seluruh bangunan pun menggunakan konsep panggung agar tidak merusak tanah,” jelasnya dalam pernyataan resmi tahun 2021.

Baca Juga :  Tinjau Langsung MBG di Bogor, Prabowo Sapa Siswa dan Cek Kualitas Makanan

Namun, dengan adanya penyegelan ini, masa depan proyek EAL kini berada dalam ketidakpastian. Pemerintah berjanji akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan tanpa merusak lingkungan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!