CORONG SUKABUMI – Pemerintah melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyoroti maraknya praktik premanisme yang berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam konferensi pers di Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat, Senin (26/5), Hasan menegaskan bahwa penyalahgunaan istilah ormas untuk tindakan melanggar hukum tidak dapat dibenarkan.
Pernyataan ini muncul setelah mencuatnya dugaan pendudukan lahan milik BMKG oleh sekelompok pihak yang mengklaim sebagai ormas.
Menurut Hasan, publik harus mampu membedakan antara ormas yang berkontribusi positif, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, dengan kelompok yang menyalahgunakan status tersebut untuk melakukan aksi premanisme.
“Jangan mudah menggunakan istilah ormas,” ujar Hasan, seraya menekankan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku premanisme, bukan terhadap ormas itu sendiri.
Ia menambahkan, Presiden telah menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus-kasus semacam ini dan bertindak sesuai hukum.
Hasan juga menyampaikan kekhawatiran bahwa ulah segelintir oknum dapat menghambat investasi karena adanya tekanan dan pungutan liar terhadap pelaku usaha.
“Kita tidak lagi menggunakan kata-kata ormas, tapi menggunakan istilah premanisme,” tegasnya.
Hasan mengajak masyarakat agar tidak menyamaratakan seluruh ormas sebagai pelaku kejahatan dan mengingatkan pentingnya membedakan antara organisasi yang sah dan aksi kriminal yang merugikan.***