Pemerintah Terbitkan PP TUNAS, Tangkal Ancaman Digital terhadap Perempuan dan Anak

Nezar Patria: Deepfake makin mengancam, perempuan dan anak jadi korban utama. | Instagram/nezarpatria

CORONG SUKABUMI — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI), khususnya deepfake, semakin mengkhawatirkan dan mengancam keselamatan perempuan serta anak-anak.

Dalam pernyataan resmi pada Jumat, 25 Juli 2025, Nezar mengungkapkan bahwa meskipun teknologi digital menghadirkan kemajuan pesat, dampak negatifnya tidak dapat diabaikan.

“Gelombang perkembangan teknologi membuka peluang luar biasa, tapi juga membuka celah ancaman,” ujarnya.

Nezar menyoroti bahwa deepfake—teknologi manipulasi visual dan audio secara realistis—telah menjadi sarana kejahatan digital yang menyesatkan dan merugikan. Merujuk pada data Sensity AI, ia mengungkapkan bahwa sejak 2019 terjadi lonjakan 550 persen dalam kasus deepfake, dengan 90 persen di antaranya dimanfaatkan untuk tujuan berbahaya.

Baca Juga :  Kembali ke Indonesia, Presiden Macron Puji Persahabatan dengan Presiden Prabowo

“Yang paling terdampak adalah perempuan dan anak,” kata Nezar. Ia menambahkan bahwa sekitar 11 persen perempuan berusia 15 hingga 29 tahun pernah menjadi korban kekerasan berbasis gender secara daring.

Untuk menanggulangi ancaman ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyusun sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik secara ketat.

Baca Juga :  Tarif Listrik Rumah Tangga 450–900 VA Dipangkas 50 Persen Mulai Juni 2025

Nezar juga menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat sebagai keterampilan dasar yang harus dimiliki. Menurutnya, pemahaman tentang cara mengenali konten manipulatif serta menjaga privasi data pribadi merupakan langkah penting dalam menghadapi era digital yang kompleks.

“AI seharusnya menjadi teman untuk berimajinasi dan berinovasi, bukan untuk membahayakan atau merugikan orang lain,” tegas Nezar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!