Corongsukabumi.com – Pemerintah resmi mengumumkan jadwal libur dan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh tiga menteri.
SEB ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pendidikan sekaligus mendukung kegiatan spiritual siswa selama bulan suci.
Surat Edaran Bersama Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 400.1/320/SJ ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin, 20 Januari 2025, di Jakarta.
Jadwal Libur Awal Ramadhan
Libur awal Ramadhan ditetapkan pada 27-28 Februari 2025 serta 3-5 Maret 2025. Selama masa ini, siswa diwajibkan melakukan pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah dan madrasah.
Kegiatan Belajar Selama Ramadhan
Proses pembelajaran di sekolah akan berlangsung dari 6 hingga 25 Maret 2025. Selain kegiatan belajar rutin, siswa diimbau untuk terlibat dalam aktivitas yang dapat meningkatkan nilai keimanan dan ketakwaan.
Kegiatan untuk siswa muslim:
Tadarus Alquran
Pesantren kilat
Kajian keimanan
Penguatan akhlak mulia
Kegiatan untuk siswa non-muslim:
Bimbingan rohani
Kegiatan keagamaan sesuai kepercayaan masing-masing
Jadwal Libur Idul Fitri
Libur Idul Fitri ditetapkan pada 26-28 Maret 2025 dan 2-4 serta 7-8 April 2025. Pada masa ini, siswa diimbau untuk melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Kembali ke Sekolah
Setelah rangkaian libur Ramadhan dan Idul Fitri, siswa akan kembali belajar seperti biasa pada 9 April 2025.
Program Khusus untuk Pembelajaran Ramadhan
Direktur KSKK Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan program untuk mengoptimalkan pendidikan selama bulan Ramadhan.
“Kita berharap tujuan tercapai, baik dalam aspek capaian kurikulum maupun peningkatan spiritualitas peserta didik selama Ramadhan,” ujarnya pada Rabu, 22 Januari 2025.
Nyayu juga menekankan bahwa madrasah diberi kebebasan untuk mengimprovisasi kegiatan agar pembelajaran lebih optimal.
Peran Pemerintah Daerah dan Orang Tua
Pemerintah daerah diminta merencanakan kegiatan pembelajaran selama Ramadhan sesuai pedoman SEB. Sementara itu, orang tua dan wali siswa diharapkan membimbing, mendampingi, dan memantau anak-anak dalam melaksanakan pembelajaran mandiri serta ibadah.***