Beranda / Daerah / Pemprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Berapa Kabupaten Sukabumi?

Pemprov Jabar Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Berapa Kabupaten Sukabumi?

CORONGSUKABUMI.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan upah bagi pekerja, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha di Jawa Barat.

Penetapan UMK 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Dalam keputusan tersebut, UMK di 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, serta mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengupahan.

Dari hasil penetapan tersebut, Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni sebesar Rp5.999.443. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Seluruh besaran UMK yang ditetapkan dipastikan berada di atas nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

Baca Juga :  Selain Rp. 1,6 M APBD Kabupaten Sukabumi, Biaya Healthy Cities Summit 2024 Dibebankan juga Pada 514 Peserta

Adapun rincian UMK 2026 di Jawa Barat meliputi Kota Bekasi Rp5.992.931,93, Kabupaten Karawang Rp5.886.852,34, Kabupaten Bekasi Rp5.938.885, Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856, Kabupaten Subang Rp3.737.482, Kota Depok Rp5.522.662, Kota Bogor Rp5.437.203, Kabupaten Bogor Rp5.161.769, Kabupaten Sukabumi Rp3.893.201, Kabupaten Cianjur Rp3.338.359,18, Kota Sukabumi Rp3.192.807, Kota Bandung Rp4.737.678, Kota Cimahi Rp4.090.568, Kabupaten Bandung Barat Rp3.990.428, Kabupaten Sumedang Rp3.949.855,36, Kabupaten Bandung Rp3.972.202, Kabupaten Indramayu Rp2.910.254, Kota Cirebon Rp2.878.646, Kabupaten Cirebon Rp2.880.797,86, Kabupaten Majalengka Rp2.595.368, Kabupaten Kuningan Rp2.369.379,27, Kota Tasikmalaya Rp2.980.336, Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874, Kabupaten Garut Rp2.472.227, Kabupaten Ciamis Rp2.373.643,46, Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250, dan Kota Banjar Rp2.361.777,09.

Baca Juga :  Mudik Gratis 2025 Dishub Jabar: Cek Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya!

Selain UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. UMSK mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan besarannya tidak boleh lebih rendah dari UMK di masing-masing daerah.

UMSK 2026 ditetapkan di 12 kabupaten/kota, yakni Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033, Kabupaten Bekasi Rp5.941.759, Kabupaten Karawang Rp5.910.371, Kota Depok Rp5.551.084, Kabupaten Bogor Rp5.187.305, Kota Bandung Rp4.760.048, Kota Cimahi Rp4.110.892, Kabupaten Bandung Barat Rp3.986.558, Kabupaten Subang Rp3.739.042, Kabupaten Indramayu Rp3.729.638, Kota Tasikmalaya Rp3.185.622, dan Kabupaten Cirebon Rp2.882.366.

Baca Juga :  Ex Wakapolres Sukabumi Peserta KKL Wilhan LXIV Seskoad TA 2024

Pemdaprov Jawa Barat menegaskan bahwa pengusaha yang telah membayar upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan upah pekerjanya. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi kepala daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi berbagai pihak agar keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.

Sebagai catatan, UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib menggunakan sistem Struktur dan Skala Upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Humas Jabar

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!