Pemprov Jateng Larang ASN Pakai LPG 3 Kg demi Subsidi Tepat Sasaran

Pemprov Jateng resmi melarang ASN menggunakan LPG 3 kg demi memastikan subsidi tepat sasaran. | instagram.com/kodim0715_kendal

CORONG SUKABUMI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memastikan subsidi liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg tepat sasaran.

Salah satu langkah yang diambil adalah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan LPG bersubsidi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang menegaskan bahwa ASN tidak boleh menggunakan LPG subsidi.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sumarno dan disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri ESDM, serta pimpinan daerah di Jawa Tengah.

Dalam edaran tersebut, ASN diimbau untuk beralih ke LPG non-subsidi agar subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

ASN yang Melanggar Akan Diberi Sanksi

Baca Juga :  Mendagri Tegaskan Perbedaan Sertifikat di Retret, Siapa Saja yang Lulus?

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukanlah kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.

“Surat edaran ini mengingatkan ASN agar tidak membeli LPG 3 kg. Jika tetap melanggar, akan ada peringatan dan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Sujarwanto, Kamis (6/2/2025).

Ia juga menyoroti harga gas melon di pengecer yang kerap melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000 per tabung, bahkan mencapai Rp25.000.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong masyarakat untuk membeli LPG langsung dari pangkalan resmi agar harganya tetap terkendali.

Daftar Kelompok yang Dilarang Gunakan LPG Bersubsidi

Selain ASN, beberapa sektor usaha juga dilarang menggunakan LPG subsidi berdasarkan Surat Edaran Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022. Berikut daftar usaha yang tidak diperbolehkan memakai LPG 3 kg:

Baca Juga :  Fakta Baru! Bocah 10 Tahun di Nias Selatan Alami Kekerasan Parah, Polisi Usut Tuntas

Restoran besar – Wajib menggunakan LPG non-subsidi.

Hotel – Baik berbintang maupun non-berbintang dilarang menggunakan LPG subsidi.

Usaha peternakan dan pertanian – Hanya yang masuk program konversi energi pemerintah yang diperbolehkan.

Petani tembakau – Tidak termasuk penerima subsidi LPG 3 kg.

Bengkel las, usaha binatu, dan industri batik – Diwajibkan menggunakan LPG non-subsidi.

Larangan ASN di Solo

Menindaklanjuti kebijakan ini, Pemerintah Kota Solo juga akan menerbitkan surat edaran serupa.

“Surat dari Pemprov Jateng sudah kami terima. Kami akan segera membuat edaran bagi ASN Pemkot Solo dengan kebijakan yang sama,” kata Sekda Kota Solo, Budi Murtono.

Baca Juga :  Tiga Gerbong Kereta Terbakar di Stasiun Tugu Jogja, Penyebab Masih Diselidiki

Dengan diterapkannya aturan ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!