Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyusunan Amdal Lalin tidak boleh dilakukan sepihak oleh perusahaan. Dokumen tersebut harus melalui proses verifikasi dan mendapatkan persetujuan dari otoritas yang sesuai dengan klasifikasi jalan terdampak.
βArtinya, perusahaan tidak bisa hanya membuat sendiri dokumen itu lalu langsung diterapkan. Harus diverifikasi dan disetujui terlebih dahulu oleh instansi yang memiliki kewenangan atas jalan yang terdampak,β katanya.
Dalam konteks kasus kemacetan di sekitar PT. DGI, jalan yang terdampak merupakan jalan nasional, sehingga kewenangan persetujuan Amdal Lalin berada di Kementerian Perhubungan.
“Ini kan jalan nasional, maka kemudian (Persetujuan) di kementerian perhubungan, karena jalanannya adalah nasional,” terang Ali.
Sambil menunggu penyusunan dokumen, Pemkab Sukabumi mengambil langkah kedaruratan untuk mengurangi dampak kemacetan.
Langkah tersebut diambil dalam rapat Satgas Percepatan Investasi yang dipimpin Wakil Bupati Sukabumi, Andreas pada tanggal 16 Mei 2025 di Kantor DPMTSP Kabupaten Sukabumi.
Rekomendasi awal kata Ali, mencakup pelebaran celukan kendaraan, penyediaan lahan parkir dalam area pabrik, serta penataan pedagang kaki lima yang saat ini menempati area celukan.
“Dia sudah punya celukan, cuma celukan yang bersatu dengan pintu masuk keluar dan pintu gerbang, Harusnya dipisah pintu masuk, pintu gerbang, itu ukurannya berapa, terus kita minta, celukan yang ada hari ini itu diperlebar. Nah, memang ada kesulitan kalau ke kanan kekiri kan itu aset, properti punya orang,” tuturnya.
Solusi alternatif dengan mendorong celukan ke dalam area pabrik juga dianjurkan agar kendaraan tidak menumpuk di bahu jalan.










