Rekomendasi terakhir yakni berkaitan dengan Rambu dan Marka Jalan. DPMPTSP juga merekomendasikan pemasangan rambu lalu lintas, zebra cross, rambu larangan berhenti, dan lampu peringatan (warning light) untuk mengurangi kemacetan serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
“Dan yang terakhir adalah berkaitan dengan rambu marka jalan zebra cross, rambu dilarang berhenti, warning light dan sebagainya supaya kemudian warga juga tahu dikira ini sudah memasuki arah kemacetan dan sebagainya, itu harus dilengkapi,” tegas Ali.
Dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati, turut dibahas dan dituangkan sejumlah rekomendasi dalam bentuk surat teguran kepada pihak perusahaan.
Surat teguran tersebut kemudian dijelaskan secara langsung dalam rapat, agar perusahaan memahami maksud dan isi teguran tersebut secara utuh.
“Dijelaskan lah yang dimaksud dengan teguran itu begini, rekomendasi itu begini, supaya jelas. Sambil kemudian mendengarkan, kira-kira kalau begini,bagaimana?, Ada saat itu, Mr. Kim sebagai manager factory juga menjelaskan sebagainya yang kemudian saat itu menyatakan akan segera memberikan tanggapan” imbuh Ali.
Pada tanggal 20 Mei lanjut Ali, perusahaan memberikan jawaban melalui surat . Mereka menyatakan akan menyusun dokumen Amdal Lalin serta meminta bantuan pemerintah dalam hal penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar kawasan pabrik.
Perusahaan mengungkapkan bahwa belum bisa membuka akses jalan keluar karena belum ada izin dari Bea Cukai. Selain itu, jika pintu gerbang dibuka tanpa adanya penataan PKL terlebih dahulu, dikhawatirkan akan memicu bertambahnya jumlah pedagang baru. Oleh karena itu, usulan untuk memundurkan area kegiatan menjadi sulit dilaksanakan jika masalah PKL belum terselesaikan.
Terkait marka jalan, perusahaan menyebutkan bahwa cat sudah disiapkan, namun masih menunggu peralatan dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk pembuatan zebra cross.
“Marka jalan juga sudah siap tuh kemarin dia sudah menyiapkan cat sudah juga kemudian tinggal nunggu, sementara orang Dishub kan kalau membuat, zebra cross itu harus dengan alat,” katanya.
Hal ini kemudian dikonfirmasi kembali dalam pertemuan lanjutan pada Senin, 26 Mei, bersama tim teknis.










