Site icon Corong Sukabumi

Penanganan Kemacetan di Cibadak Sukabumi, Hera Iskandar Tekankan Keseriusan PT Daehan

Kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di sekitar PT. Daehan Global Indonesia, Cibadak, Sukabumi | Foto: Ist

JUBIRTVNEWS.COM – Kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di sekitar PT. Daehan Global Indonesia (DGI), Cibadak, Kabupaten Sukabumi, tengah dalam penanganan Pemerintah Daerah dan pihak perusahaan.

Pertemuan kedua belah pihak sudah ketiga kalinya dilakukan. Dalam rapat terakhir di Aula kantor Desa Karangtengah, Cibadak, Senin (26/05/2025), Hera Iskandar tampak kecewa dan meminta PT. DGI serius untuk menangani permasalahan yang sudah lama terjadi itu.

“Nah kekecewaan kemarin memang sangat wajar saya kira karena kami dengan pemerintah daerah pihak kepolisian dan forkopimcam juga hadir para kepalanya tetapi mereka menugaskan beberapa orang dan ketika ditanya bisa memutuskan ternyata tidak bisa memutuskan sehingga ya saya anggap mereka tidak menganggap masalah ini serius,” tutur Hera ketika dihubungi jubirtvnews.com, Selasa (27/5/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut, mengungkapkan bahwa Pemda punya kewajiban menjaga kelancaran operasional investor (Perusahaan), namun kepentingan masyarakat dan regulasi juga harus diperhatikan juga.

“Ketika perusahaan menjalankan operasinya, perusahaan juga harus melihat ada kepentingan-kepentingan masyarakat lain disitu yang terganggu. Kemudian, termasuk pemerintah juga harus memperhatikan ketika salah satu perusahaan tidak melaksanakan perijinan, jangan sampe jadi dampak yang buruk terhadap perusahaan perusahaan yang lain yang selama ini berusaha keras untuk mematuhi segala perijinannya,” tegas Hera.

Ia menambahkan, pihaknya tidak berniat menghambat operasional perusahaan, namun ingin memastikan bahwa operasional perusahaan berjalan berdampingan dengan kepentingan masyarakat dan sesuai dengan regulasi.

“Jadi tiada lain kami hanya ingin semuanya bisa berjalan dengan baik ya, perusahaan juga bisa berjalan dengan baik, masyarakat juga senang dengan adanya perusahaan ini, dan dampak terganggu nya mungkin tidak hilang tapi setidaknya mengurangi, kalau misalnya fasilitas-fasilitasnya juga disediakan sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Hera.

Rekomendasi Pemkab Kepada PT. Daehan Terkait Masalah Kemacetan

Kepala DPMTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar tidak membantah soal Sikap Hera Iskandar yang sedikit marah saat Rapat di Aula kantor Desa Karangtengah, Cibadak.

Ali menyebut bahwa sikap Hera tersebut merupakan dorongan agar perusahaan berkontribusi aktif dalam menyelesaikan persoalan.

Ia menekankan bahwa pemerintah mendampingi proses ini agar tidak perlu sampai mengambil langkah ekstrem seperti relokasi.

“Ya, saya pikir wajarlah kalau dia menyampaikan itu ya tapi saya yakin juga semangatnya adalah mendorong agar perusahaan turut berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Ali saat ditemui jubirtvnews.com, Rabu (28/5/2025).

Dalam rapat tersebut, Hera Iskandar memang turut diundang. Ia dikenal cukup vokal di media sosial terkait isu kemacetan di sekitar PT. DGI dan dianggap mewakili suara masyarakat karena merupakan warga setempat. Selain itu, Hera juga memiliki latar belakang sebagai mantan ketua serikat pekerja. Ia hadir dalam kapasitas pribadi sebagai bentuk kolaborasi lintas pihak sebagaimana arahan Bupati.

“Nah, kebetulan saat itu hadir Kang Hera, Kenapa kemudian Kang Hera kita ajak karena pertama dia yang menginisiasi kegiatan ini melalui media sosial. Yang kedua dia orang situ jadi keterwakilan warga. Yang ketiga juga dia punya background di dunia pekerja mantan ketua serikat pekerja. Nah makannya kita undang untuk kemudian sama-sama karena memang harus berkolaborasi sebagaiman arahan pak Bupati,” jelas Ali.

Seperti diketahui, persoalan kemacetan yang kerap terjadi di sekitar PT. Daehan Global Indonesia (DGI), Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan serius Pemerintah Daerah.

Kepala DPMTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan bahwa keluhan tersebut awalnya disampaikan beberapa masyarakat di sekitar pabrik PT DGI baik itu secara langsung maupun lewat media sosial.

“Sekarang masyarakat tidak harus mengadu secara formal. Begitu ada keluhan di media sosial, kami langsung respon. Arahan Pak Bupati jelas, segera ditangani,” jelasnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari DPMTSP, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kesbangpol, kecamatan, desa, serta pihak kepolisian turun ke lapangan pada 9 Mei lalu.

Hasil tinjauan menunjukkan bahwa perusahaan yang diduga menjadi sumber kemacetan tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

“Saat kemudian kita diskusi, ternyata memang perusahaan tidak punya konsep berkaitan dengan penanganan kemacetan, padahal memang harusnya mereka paham di saat berusaha itu, harus juga, apa ya, Environment Sosial Government,” ungkap Ali.

Lebih lanjut Ali menegaskan pentingnya dokumen Amdal Lalin bagi setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Kita kan punya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, bahwa setiap kegiatan yang menghadirkan atau berpotensi pada tadi itu, maka kemudian harus menyusun dokumen. Dokumen itu disebut dengan Amdal Lalin,” tegasnya.

Ali menerangkan bahwa Amdal Lalin bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan dokumen teknis yang menyajikan prediksi dan perencanaan dampak lalu lintas dari suatu kegiatan usaha.

“Amdal Lalin itu adalah prediksi dengan jumlah karyawan seperti ini, di ruas jalan seperti ini, kemudian kondisinya seperti ini, apa yang kemudian harus dilakukan. Jadi mereka juga membuat perencanaan, supaya tidak menimbulkan kemacetan, mengganggu lalu lintas utama maka kemudian melakukan ini, Itu yang kemudian disebut dengan Amdal Lalin,” jelas Ali.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyusunan Amdal Lalin tidak boleh dilakukan sepihak oleh perusahaan. Dokumen tersebut harus melalui proses verifikasi dan mendapatkan persetujuan dari otoritas yang sesuai dengan klasifikasi jalan terdampak.

“Artinya, perusahaan tidak bisa hanya membuat sendiri dokumen itu lalu langsung diterapkan. Harus diverifikasi dan disetujui terlebih dahulu oleh instansi yang memiliki kewenangan atas jalan yang terdampak,” katanya.

Dalam konteks kasus kemacetan di sekitar PT. DGI, jalan yang terdampak merupakan jalan nasional, sehingga kewenangan persetujuan Amdal Lalin berada di Kementerian Perhubungan.

“Ini kan jalan nasional, maka kemudian (Persetujuan) di kementerian perhubungan, karena jalanannya adalah nasional,” terang Ali.

Sambil menunggu penyusunan dokumen, Pemkab Sukabumi mengambil langkah kedaruratan untuk mengurangi dampak kemacetan.

Langkah tersebut diambil dalam rapat Satgas Percepatan Investasi yang dipimpin Wakil Bupati Sukabumi, Andreas pada tanggal 16 Mei 2025 di Kantor DPMTSP Kabupaten Sukabumi.

Rekomendasi awal kata Ali, mencakup pelebaran celukan kendaraan, penyediaan lahan parkir dalam area pabrik, serta penataan pedagang kaki lima yang saat ini menempati area celukan.

“Dia sudah punya celukan, cuma celukan yang bersatu dengan pintu masuk keluar dan pintu gerbang, Harusnya dipisah pintu masuk, pintu gerbang, itu ukurannya berapa, terus kita minta, celukan yang ada hari ini itu diperlebar. Nah, memang ada kesulitan kalau ke kanan kekiri kan itu aset, properti punya orang,” tuturnya.

Solusi alternatif dengan mendorong celukan ke dalam area pabrik juga dianjurkan agar kendaraan tidak menumpuk di bahu jalan.

Rekomendasi kedua lanjut Ali yakni penyediaan lahan parkir yang layak. Saat ini, lahan parkir disatukan dengan celukan jalan, namun hal itu masih belum efektif. Karena itu, fokus utama pemerintah adalah menertibkan celukan yang saat ini banyak ditempati PKL.

Ali menegaskan bahwa penertiban PKL tidak hanya sebatas pengusiran, tetapi dilakukan melalui penataan. Salah satu skenario penataan adalah dengan menempatkan PKL di area foodcourt milik warga sekitar.

“Tentu harus sewa, karena mereka juga usaha, sedang ada Bargaining di antara pemilik lahan dengan perusahaan, dan juga dengan pedagang kaki lima,” ujar Ali.

Kemudian rekomendasi yang ketiga yakni untuk membuka akses jalan keluar alternatif di dekat Masjid Assalam.

Namun, opsi ini menghadapi dua kendala utama, pertama, karena kawasan tersebut merupakan kawasan berikat yang mengharuskan sistem satu arah atas pengawasan Bea Cukai. Kedua, terdapat penolakan dari warga setempat terkait penggunaan jalan tersebut sebagai jalur keluar pabrik.

“Memang ada alternatif itu, di deket sebelah masjid Assalam masjid besar. Cuma yang jadi kendala, pertama ini kan kawasan berikat harus one way gitu. Yang kedua juga warga, ternyata warga keberatan Kalau itu digunakan jadi jalan alternatif. Jadi agak susah pertama belum ada ijin yang kedua warga keberatan,” ungkap Ali.

Selanjutnya rekomendasi yang diusulkan adalah meratakan elevasi trotoar dengan badan jalan untuk memudahkan kendaraan dan pejalan kaki. Hal ini dinilai penting karena perbedaan tinggi jalan dan trotoar kerap membuat pengguna jalan enggan berpindah jalur.

Pemerintah daerah telah berkirim surat kepada Kementerian PUPR, mengingat jalan tersebut merupakan jalan nasional, untuk meminta bantuan program pengecoran atau peningkatan kapasitas jalan.

“Kita juga sudah berkirim surat itu ke kementerian karena itu kan jalan pusat, kira-kira ada program tidak untuk ikut membantu melakukan pengecoran atau penambahan volume jalan,” jelas Ali.

Rekomendasi terakhir yakni berkaitan dengan Rambu dan Marka Jalan. DPMPTSP juga merekomendasikan pemasangan rambu lalu lintas, zebra cross, rambu larangan berhenti, dan lampu peringatan (warning light) untuk mengurangi kemacetan serta memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

“Dan yang terakhir adalah berkaitan dengan rambu marka jalan zebra cross, rambu dilarang berhenti, warning light dan sebagainya supaya kemudian warga juga tahu dikira ini sudah memasuki arah kemacetan dan sebagainya, itu harus dilengkapi,” tegas Ali.

Dalam rapat Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang dipimpin oleh Wakil Bupati, turut dibahas dan dituangkan sejumlah rekomendasi dalam bentuk surat teguran kepada pihak perusahaan.

Surat teguran tersebut kemudian dijelaskan secara langsung dalam rapat, agar perusahaan memahami maksud dan isi teguran tersebut secara utuh.

“Dijelaskan lah yang dimaksud dengan teguran itu begini, rekomendasi itu begini, supaya jelas. Sambil kemudian mendengarkan, kira-kira kalau begini,bagaimana?, Ada saat itu, Mr. Kim sebagai manager factory juga menjelaskan sebagainya yang kemudian saat itu menyatakan akan segera memberikan tanggapan” imbuh Ali.

Pada tanggal 20 Mei lanjut Ali, perusahaan memberikan jawaban melalui surat . Mereka menyatakan akan menyusun dokumen Amdal Lalin serta meminta bantuan pemerintah dalam hal penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sekitar kawasan pabrik.

Perusahaan mengungkapkan bahwa belum bisa membuka akses jalan keluar karena belum ada izin dari Bea Cukai. Selain itu, jika pintu gerbang dibuka tanpa adanya penataan PKL terlebih dahulu, dikhawatirkan akan memicu bertambahnya jumlah pedagang baru. Oleh karena itu, usulan untuk memundurkan area kegiatan menjadi sulit dilaksanakan jika masalah PKL belum terselesaikan.

Terkait marka jalan, perusahaan menyebutkan bahwa cat sudah disiapkan, namun masih menunggu peralatan dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk pembuatan zebra cross.

“Marka jalan juga sudah siap tuh kemarin dia sudah menyiapkan cat sudah juga kemudian tinggal nunggu, sementara orang Dishub kan kalau membuat, zebra cross itu harus dengan alat,” katanya.

Hal ini kemudian dikonfirmasi kembali dalam pertemuan lanjutan pada Senin, 26 Mei, bersama tim teknis.

Disisi lain, Ali menyebut keberadaan perusahaan sangat dibutuhkan karena mampu menyerap tenaga kerja dan membantu menekan angka pengangguran di daerah.

Oleh karena itu, DPMPTSP sebagai institusi pelayanan terpadu berharap agar operasional perusahaan dapat terus berjalan. Namun, dampak negatif dari kegiatan usaha seperti kemacetan, peningkatan biaya operasional warga, emisi karbon, serta penurunan kualitas produk akibat keterlambatan distribusi juga harus diminimalisir.

“Sehingga bila kita komulatifkan dampak dari kemacetan itu juga menimbulkan kerugian yang cukup besar, disisi lain kita diuntungkan karena keterserapan tenaga kerja tetapi sisi lain oleh karenanya memang Amdal Lalin itu diperlukan, di susun sebagai sebuah dokumen yang disetujui oleh pemangku urusan dalam hal ini kementerian Perhubungan karena berada di Jalan Pusat karena di dalam rangka antisipasi itu,” tutur Ali.

Pihak perusahaan sejauh ini dinilai kooperatif dan menyatakan kesiapan untuk memperbaiki kondisi yang ada, meskipun terbentur keterbatasan volume dan kapasitas. Pemda juga merencanakan untuk membangun komunikasi langsung dengan pemilik perusahaan agar keputusan strategis dapat segera diambil.

Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan. Pemda akan melihat kembali apakah rekomendasi dapat dijalankan, dan akan dituangkan dalam surat resmi pimpinan daerah sebagai bentuk pengawasan dan penegasan. Ke depan, juga direncanakan adanya kunjungan dari Bupati, Wakil Bupati, atau Sekda, guna meninjau langsung implementasi kewajiban perusahaan.

Terkait sanksi jika mengalami kebuntuan dalam menyelesaikan masalah ini, Ali menuturkan sanksi tersebut mungkin ada.

“Sanksi tentu ada. Namun, hingga saat ini tidak ada indikasi kebuntuan karena perusahaan telah menunjukkan kesiapan, seperti soal rambu jalan yang catnya sudah tersedia. Meskipun pelaksanaannya belum maksimal, komitmen awal itu menunjukkan bahwa persoalan ini bisa ditangani, meskipun bertahap,” pungkasnya.

Exit mobile version