CORONG SUKABUMI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Kesetjenan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan kini menyoroti alur pembayaran dan dugaan permintaan komitmen fee dalam proses PBJ tersebut.
“Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan PBJ di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Sebagai bagian dari pengumpulan bukti, KPK telah memeriksa dua orang saksi, yakni Iis Iskandar, seorang wiraswasta, dan Benzoni, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kesetjenan MPR. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan ini terkait dengan pengusutan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’aruf Cahyono. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar yang disinyalir berasal dari proyek-proyek PBJ di lingkungan MPR.
Meski belum merinci proyek apa saja yang menjadi sumber gratifikasi, KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan.***