CORONGSUKABUMI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Warudoyong, Kota Sukabumi. Seorang pria berinisial ESP (37) ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Dwikora pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 68,19 gram ganja kering yang sudah dikemas ke dalam lima paket berbeda. Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di bawah jok sepeda motor. Selain itu, petugas juga menyita sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa ganja tersebut diperoleh ESP dari seseorang berinisial AFI yang saat ini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Ganja kering siap edar berhasil kami amankan sebelum beredar di wilayah Sukabumi,” ujar Tenda, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, modus tempel dengan arahan tertentu menjadi cara yang biasa digunakan pelaku dalam mengedarkan narkoba.
“Pelaku mengaku mengedarkan ganja dengan modus tempel yang diikuti arahan tertentu,” jelas AKP Tenda.
Hingga kini ESP masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.