CORONG SUKABUMI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Pada Jumat, 20 Juni 2025, penyidik KPK menggeledah sebuah kantor di kawasan Jakarta Selatan sebagai langkah lanjutan pengembangan perkara tersebut.
Dari penggeledahan itu, tim KPK berhasil menyita dokumen-dokumen penting, termasuk catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan bukti-bukti elektronik (BBE). Selain itu, dua unit kendaraan roda empat juga diamankan untuk keperluan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat pembuktian kasus korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan HP, serta PT IIM sebagai tersangka korporasi.
KPK mengimbau seluruh pihak yang terkait agar kooperatif dan mendukung proses hukum. Penyidik juga menyebutkan telah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana haram dalam perkara ini.***