Beranda / Kriminal / Penyeret Bocah 11 Tahun di Sukaraja Sukabumi Diduga Jambret HP Demi Judi Online

Penyeret Bocah 11 Tahun di Sukaraja Sukabumi Diduga Jambret HP Demi Judi Online

JUBIRTVNEWS.COM – Motif MA (28), pelaku penjambretan ponsel yang menyeret tubuh bocah perempuan berusia 11 tahun sejauh sekitar 200 meter di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, mulai terkuak. Polisi menduga aksi nekat itu bukan sekadar karena desakan ekonomi, tetapi berkaitan dengan kebiasaan pelaku bermain judi online (judol) atau slot.

Kanit Reskrim Polsek Sukaraja, AKP Hendra Gunawan, mengatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Namun, indikasi kuat mengarah pada motif pelaku untuk memenuhi kebutuhan bermain judi slot.

Baca Juga :  Video: Dewan Leni Tinjau Lokasi Banjir Cisolok Sukabumi, Prihatin Ribuan Warga Terdampak

“Kalau sementara mah faktor ekonomi butuh, tapi saya mah lebih cenderung kayaknya slot (judi online),” ujar Hendra kepada awak media, Senin (24/11/2025).

Hendra menjelaskan, pelaku sebenarnya sudah memiliki ponsel pribadi. Karena itu, secara logika kecil kemungkinan pelaku menjambret ponsel hanya demi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau dilihat logisnya, masa dia punya HP masih mau nyuri HP. Secara record memang dia bukan residivis, tapi kelihatannya anak-anak sekarang kebanyakan kayak gitu,” terangnya.

Baca Juga :  Buka Konferensi MWC III Palabuhanratu 2024; Ketua PCNU Kabupaten Sukabumi Tekankan Perangi Judi Online

MA kini mendekam ditahan Polsek Sukaraja. Polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan motif sebenarnya dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Masih pendalaman. Tapi kalau secara logika, nggak mungkin dia punya HP, kecuali emang nggak ada buat makan lah. Saat ditangkap juga nggak ada perlawanan,” tambah Hendra.

Baca Juga :  Bocah 11 Tahun Jadi Korban Jambret HP di Sukaraja Sukabumi, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

Kasus ini mendapat perhatian publik setelah video korban terseret motor viral di media sosial. Bocah tersebut mengalami luka serius dan kini masih menjalani perawatan medis.

Polisi memastikan proses hukum terhadap MA tetap berjalan. Pelaku dijerat Pasal 365 jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!