Beranda / Daerah / Percepat Relokasi Pascabencana, Pemkab Sukabumi–Pemprov Jabar Verval Data Warga Korban Banjir Simpenan

Percepat Relokasi Pascabencana, Pemkab Sukabumi–Pemprov Jabar Verval Data Warga Korban Banjir Simpenan

CORONGSUKABUMI.com – Upaya percepatan pemulihan pascabencana di Kecamatan Simpenan terus dilakukan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mematangkan langkah konkret dengan melakukan verifikasi dan validasi data warga terdampak bencana, sebagai dasar penyaluran bantuan dan penanganan lanjutan.

Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan koordinatif yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Simpenan, Senin (12/1/2026). Kegiatan ini menjadi titik awal penyamaan data antara pemerintah daerah dan provinsi, khususnya terkait kondisi warga yang terdampak banjir bandang dan longsor.

Hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sukabumi Boyke Martadinata, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi, Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi Ahmad Samsul Bahri, serta Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi Eki Radiana Rizki.

Selain itu, perwakilan dari empat desa terdampak turut hadir, yakni Desa Cibuntu, Sangrawayang, Cidadap, dan Loji. Sementara tiga desa lainnya, yakni Desa Mekarasih, Kertajaya, dan Cihaur, belum dapat mengikuti kegiatan tersebut karena masih terisolir akibat longsor.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Dorong Respons Cepat Tangani Permasalahan Sosial, Wabup: Semua Harus Bergerak

Instruksi Gubernur: Penanganan Harus Cepat dan Tepat

Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi menjelaskan, kegiatan verifikasi dan validasi data ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar penanganan dampak bencana dilakukan secara cepat, terukur, dan strategis, terutama bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

“Arahan Gubernur jelas, penanganan harus dilakukan secara cepat dan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang rumahnya sudah tidak memungkinkan untuk dihuni kembali,” ujar Ade, dikutip dari akun media sosial Diskominfosan Kabupaten Sukabumi.

Salah satu kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah meniadakan penggunaan tenda pengungsian dalam jangka panjang. Sebagai alternatif, pemerintah memberikan bantuan biaya kontrak rumah sebesar Rp10 juta per kepala keluarga (KK) untuk jangka waktu satu tahun.

“Kebijakan ini diambil agar pemerintah memiliki ruang untuk mempersiapkan solusi jangka menengah dan panjang, termasuk opsi relokasi,” jelasnya.

Hingga saat ini, bantuan biaya kontrak rumah telah disalurkan kepada 28 KK di sejumlah desa di Kecamatan Simpenan, khususnya bagi warga yang rumahnya rusak berat atau hanyut akibat banjir bandang yang terjadi pada Desember 2024 lalu.

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Optimistis Raih Hasil Terbaik pada Penilaian P2WKSS Jawa Barat

Verifikasi Langsung di Lapangan

Ade menegaskan, proses verifikasi dan validasi data tidak hanya bersifat administratif, melainkan dilakukan langsung dengan pengecekan kondisi fisik bangunan di lapangan secara transparan.

“Verifikasi ini menyentuh langsung kondisi bangunan. Data tersebut menjadi dasar agar anggaran yang disiapkan benar-benar kembali kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim verval akan tetap berada di lapangan dengan mempertimbangkan faktor cuaca serta keselamatan petugas. Apabila kondisi dinilai tidak memungkinkan, proses verifikasi akan ditunda hingga situasi aman.

Meski demikian, Pemprov Jawa Barat menargetkan penanganan dampak bencana dapat dituntaskan pada tahun 2026, terutama bagi kepala keluarga yang rumahnya sudah tidak layak huni.

“Sekarang ini bukan lagi soal kewenangan, melainkan soal komunikasi dan kolaborasi. Insya Allah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk merealisasikan kebutuhan masyarakat pascabencana,” pungkas Ade.

Pemkab Sukabumi Harap Data Akurat

Baca Juga :  Pemkab Sukabumi Akhiri Status Tanggap Darurat Banjir Longsor di Cisolok dan Cikakak

Sementara itu, Asisten Daerah I Kabupaten Sukabumi Boyke Martadinata menilai proses verifikasi ini sangat penting, mengingat masih terdapat sisa dampak banjir bandang yang terjadi sejak Desember 2024 hingga Maret 2025 yang belum sepenuhnya tertangani.

Ia juga mengakui bahwa hingga kini pemerintah belum dapat memastikan kapan kondisi cuaca ekstrem akan berakhir. Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan pemanfaatan kewenangan dari seluruh pihak demi kepentingan masyarakat terdampak.

“Kami berharap kehadiran DPMD Provinsi Jawa Barat ini dapat menjadi jawaban atas harapan masyarakat. Walaupun belum tentu seluruh kebutuhan dapat terpenuhi, setidaknya kita telah berikhtiar untuk membantu masyarakat yang terdampak,” ujarnya.

Boyke turut menginstruksikan pemerintah desa dan kecamatan agar memastikan data yang disampaikan benar-benar akurat, sehingga tidak ada warga terdampak yang terlewat dalam proses penyaluran bantuan.

“Saya mengharapkan dukungan dari bapak dan ibu semua. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atas perhatian dan dukungannya, sehingga masyarakat terdampak bencana dapat tertangani dengan baik,” tandasnya.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!