Perkuat Pelayanan Publik, Pemkab Sukabumi Launching Gebyar NIB dan Layanan Keimigrasian di MPP

Pemkab Sukabumi melalui DPMPTSP menggelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus melaunching layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (5/11/2025).

Sekda Kabupaten Sukabumi, saat menghadiri Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus melaunching layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (5/11/2025). | Foto: Dok. Diskominfosan Kab Sukabumi

CORONGSUKABUMI.com – Dalam upaya memperkuat pelayanan publik dan mendorong kemudahan berusaha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus meluncurkan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (5/11/2025).

Acara yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, unsur Forkopimda, serta Forkopimcam.

Dalam sambutannya, Sekda Ade Suryaman menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen Pemkab Sukabumi dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, cepat, mudah, dan terintegrasi.

“Gebyar NIB ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat legalitas usaha masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar terdaftar resmi melalui sistem OSS. Ini bagian dari visi Sukabumi yang Mubarokah,” ujar Ade.

Menurutnya, kemudahan layanan perizinan yang terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal dan membuka akses terhadap berbagai fasilitas pemerintah.

Baca Juga :  Kadishub DKI Ultimatum Petugas Derek Usai Aksi Terima Rokok Terekam Kamera

Selain itu, kehadiran layanan keimigrasian di MPP Sukabumi juga menjadi inovasi baru hasil kerja sama Pemkab Sukabumi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat kini tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.

“Cukup datang ke MPP, semua layanan tersedia dalam satu atap. Ini wujud nyata pelayanan publik yang inovatif dan efisien,” tambah Ade.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah.

Regulasi tersebut menyederhanakan proses perizinan serta memperkuat pengawasan daerah. Seluruh proses kini terhubung secara elektronik melalui sistem OSS.

Baca Juga :  Prabowo Duduk di Samping Megawati, Suasana Akrab Warnai Peringatan Harlah Pancasila

“Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke banyak kantor. Semua proses perizinan sudah otomatis terhubung antarinstansi,” jelas Dede.

Ia menambahkan, penerbitan NIB kini memperhatikan aspek tata ruang dan lingkungan. Untuk sektor UMKM, proses dibuat lebih mudah melalui validasi digital, agar pelaku usaha bisa lebih cepat mendapatkan legalitas.

“NIB bukan hanya soal izin usaha, tapi juga menjadi pintu akses pembinaan, permodalan, dan peningkatan daya saing,” ungkapnya.

Saat ini terdapat 25 tenant instansi di MPP Sukabumi, dengan 11 di antaranya sudah aktif memberikan layanan publik terjadwal. Dede berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan keimigrasian yang baru diresmikan secara maksimal.

“Antusiasme warga cukup tinggi, terutama dari wilayah Palabuhanratu dan Jampang Kulon. Ini menunjukkan kehadiran MPP benar-benar dirasakan manfaatnya,” kata Dede.

Baca Juga :  13 Raperda Disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi untuk Masuk Propemperda 2026

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa kerja sama tersebut akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian.

Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada kecamatan dan desa dengan jumlah penerbitan NIB terbanyak sebagai motivasi dalam mendorong pertumbuhan usaha legal di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!