CORONG SUKABUMI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait sengketa wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung yang selama ini disebut-sebut memperebutkan 13 pulau. Berdasarkan hasil kajian terbaru, jumlah pulau yang disengketakan ternyata mencapai 16.
“Pulau yang disengketakan selama ini disebut 13. Setelah kami telaah, ternyata ada 16 pulau yang diklaim baik oleh Tulungagung maupun Trenggalek,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Sementara Masuk Wilayah Jawa Timur
Untuk mencegah potensi konflik antarwilayah, Kemendagri memutuskan seluruh 16 pulau tersebut ditempatkan sementara di bawah administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini akan berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut hasil kajian dan rapat penataan wilayah administratif.
“Ke-16 pulau itu untuk sementara kami tetapkan dalam cakupan wilayah administrasi Provinsi Jawa Timur. Tidak termasuk Trenggalek maupun Tulungagung,” jelas Tomsi.
Mediasi dan Kajian Lanjut
Pemerintah pusat berkomitmen melanjutkan mediasi serta menyiapkan rapat lanjutan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kondusivitas dan memastikan pengelolaan wilayah berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Pulau yang Disengketakan
Daftar 13 pulau awal yang diperebutkan:
- Pulau Anak Tamengan
- Pulau Anakan
- Pulau Boyolangu
- Pulau Jewuwur
- Pulau Karangpegat
- Pulau Solimo
- Pulau Solimo Kulon
- Pulau Solimo Lor
- Pulau Solimo Tengah
- Pulau Solimo Wetan
- Pulau Sruwi
- Pulau Sruwicil
- Pulau Tamengan
Hasil telaah Kemendagri menambah tiga pulau yang juga diklaim kedua daerah, sehingga total menjadi 16 pulau.***