Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku Pengedar Sabu dan OKT di Sukabumi, Barang Bukti Disita

Dalam dua hari berturut-turut, polisi meringkus dua pengedar sabu dan Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah Gunung Puyuh dan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Tersangka dan barang bukti yang di amankan polisi | Foto: Dok. Polres Sukabumi Kota

CORONGSUKABUMI.com – Upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam dua hari berturut-turut, polisi meringkus dua pengedar sabu dan Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah Gunung Puyuh dan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar mengatakan, kasus pertama terjadi pada Selasa (28/10/2025) malam. Polisi menangkap satu pengedar sabu berinisial YM alias G (29), warga Kadudampit, di kawasan Pertigaan Keramat, Gunung Puyuh. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 12,09 gram sabu yang dikemas dalam 11 paket siap edar.

Baca Juga :  Kronologi Kecelakaan Maut di Cicurug Sukabumi, Polisi: Pemotor Jatuh Saat Salip Truk

“Disita pula timbangan digital, telepon genggam, dan jaket hitam. Menurut pengakuan YM, sabu itu ia dapatkan dari seseorang berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Tenda.

Tenda menyebut, dalam menjalankan aksinya YM mengedarkan sabu dengan sistem tempel atau map, tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

Kasus kedua, lanjut Tenda, berhasil diungkap pada Rabu (29/10/2025). Polisi mengamankan GM alias D (26), warga Gedongpanjang, Limununggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Baca Juga :  2 Pelaku Diamankan, Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran Obat Keras

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan lima paket sabu seberat 2,56 gram serta 200 butir obat keras terbatas jenis Tramadol tanpa izin edar.

“Pelaku mengaku mendapat sabu dari B alias V3 dan Tramadol dari I alias M. Keduanya masih kami kejar dan sudah masuk daftar pencarian orang,” jelas AKP Tenda.

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!