Site icon Corong Sukabumi

Polisi Gagalkan Peredaran Obat Keras Ilegal di Sukabumi, 3 Pelaku Diamankan

Potret para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi | Foto: Dok. Polres Sukabumi Kota

JUBIRTVNEWS.COM – Praktik peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) tanpa izin edar kembali digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota. Dalam operasi yang digelar Rabu (8/10/2025) dini hari, petugas berhasil meringkus tiga orang di kawasan Kampung Cicadas Hilir, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DH alias M (22), warga Kota Medan; CS (41), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi; dan S alias R (19), warga Kota Langsa, Aceh.

Dari tangan mereka, polisi menyita ribuan butir obat keras tanpa izin edar, antara lain 2.300 butir Tramadol HCI dan 4.500 butir Hexymer yang dikemas dalam plastik hitam. Selain barang bukti obat-obatan, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dan transaksi ketiganya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas jual beli obat terlarang di sekitar kawasan Lembursitu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di sekitar jembatan Cicadas Hilir. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang siap diedarkan,” ujar AKP Tenda, Kamis (9/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapat pasokan obat dari seseorang berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiganya bertindak sebagai pengedar sekaligus perantara. Mereka memperjualbelikan obat keras terbatas tanpa izin resmi, melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan,” imbuhnya.

Saat ini, para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Tenda menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Ini demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Exit mobile version