Polisi Temukan 108 Ijazah di Rumah Jan Hwa Diana, Pemilik CV Sentoso Seal Jadi Tersangka

Polisi temukan 108 ijazah eks karyawan di rumah Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal. | Freepik

CORONG SUKABUMI — Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan CV Sentoso Seal, resmi menyandang status tersangka dalam kasus penahanan dokumen ijazah milik mantan karyawan. Penetapan ini diumumkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah ditemukan 108 ijazah di kediaman Diana yang terletak di Perumahan Prada Permai VII, Surabaya.

Diana dikenai Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman maksimal empat tahun penjara. “Status yang bersangkutan hari ini resmi dinaikkan menjadi tersangka,” ungkap AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim dalam konferensi pers, Kamis (22/5).

Baca Juga :  KPK Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran MBG, Makanan Seharusnya Rp10.000 Jadi Rp8.000

Menurut Suryono, dokumen yang disita terdiri dari ijazah tingkat SMA dan diserahkan langsung oleh Diana kepada penyidik. Selain kediaman tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di empat lokasi lain termasuk gudang dan kantor Sentoso Seal di kawasan Margomulyo dan Dupak, Surabaya.

Tak hanya ijazah, Diana juga diduga menghilangkan SKCK milik beberapa eks pegawai. Meski proses hukum berada di bawah Polda Jatim, penahanan Diana dilakukan oleh Polrestabes Surabaya karena sebelumnya ia telah menjadi tersangka dalam kasus perusakan kendaraan bersama suaminya, Hendy.

Baca Juga :  Diserang Isu Ijazah Palsu, Jokowi Tempuh Jalur Hukum: “Ini Bukti Nyata Pendidikan Saya”

Kasus ini mencuat usai sejumlah mantan pegawai melaporkan tindakan Diana ke polisi. Praktik penahanan ijazah tersebut menuai kritik publik karena dianggap merugikan pekerja.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!