CORONG SUKABUMI — Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan CV Sentoso Seal, resmi menyandang status tersangka dalam kasus penahanan dokumen ijazah milik mantan karyawan. Penetapan ini diumumkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur setelah ditemukan 108 ijazah di kediaman Diana yang terletak di Perumahan Prada Permai VII, Surabaya.
Diana dikenai Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, yang dapat berujung pada hukuman maksimal empat tahun penjara. “Status yang bersangkutan hari ini resmi dinaikkan menjadi tersangka,” ungkap AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim dalam konferensi pers, Kamis (22/5).
Menurut Suryono, dokumen yang disita terdiri dari ijazah tingkat SMA dan diserahkan langsung oleh Diana kepada penyidik. Selain kediaman tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan di empat lokasi lain termasuk gudang dan kantor Sentoso Seal di kawasan Margomulyo dan Dupak, Surabaya.
Tak hanya ijazah, Diana juga diduga menghilangkan SKCK milik beberapa eks pegawai. Meski proses hukum berada di bawah Polda Jatim, penahanan Diana dilakukan oleh Polrestabes Surabaya karena sebelumnya ia telah menjadi tersangka dalam kasus perusakan kendaraan bersama suaminya, Hendy.
Kasus ini mencuat usai sejumlah mantan pegawai melaporkan tindakan Diana ke polisi. Praktik penahanan ijazah tersebut menuai kritik publik karena dianggap merugikan pekerja.***