Beranda / Politik / Polemik Aturan Pemilu. PC IMM Sukabumi Raya Sebut Adanya Pembangkangan Hukum oleh DPR RI

Polemik Aturan Pemilu. PC IMM Sukabumi Raya Sebut Adanya Pembangkangan Hukum oleh DPR RI

Kemudian untuk di tingkat Kabupaten Kota, parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan paslonnya dengan syarat mempunyai suara sah minimal 10 persen di pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dengan DPT diatas 250 ribu jiwa.

Baca Juga :  Polemik Paskibraka Dilarang Kenakan Hijab, Bagaimana di Sukabumi?

Selanjutnya, jika DPT nya mempunyai 250-500 ribu, maka minimalnya 8,5 persen. DPT dengan jumlah 500 ribu – 1 juta, minimalnya 7,5 persen. DPT diatas 1 juta jiwa, minimal suara sah nya sebesar 6,5 persen.

Baca Juga :  Satpam Asal Citarik Palabuhanratu T*was Dianiaya Anak Majikannya

Sedangkan dalam rancangan perubahan UU Pilkada oleh DPR RI, bahwa aturan ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD saja, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.

Baca Juga :  Video: Program Ketahanan Pangan, Desa Padajaya Sukabumi Tebar Ribuan Bibit Ikan Lele

Halaman: 1 2 3

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!