Sukabumi, jubirtvnews.com โ Adanya upaya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diduga ingin menggagalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah, mendapat sorotan tajam dari Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sukabumi Raya.
Ketua PC IMM Sukabumi Raya, Ruddy Indra Frahasta melihat, adanya upaya pembangkangan hukum terhadap keputusan lembaga yudikatif sebagai lembaga yang mempunyai statuta tertinggi di Indonesia. Beliau mengatakan bahwa ketetapan MK sebagai lembaga yudikatif, sifatnya final dan mengikat. Sehingga keputusannya wajib dilaksanakan oleh semua lembaga di Indonesia, termasuk DPR sebagai lembaga legislatif dan Permerintah sebagai lembaga eksekutif.
โKetika sekarang, mini konteksnya adalah MK telah memutuskan perkara nomor 60 tahun 2024 tiba-tiba DPR melalui Badan legislasinya mempercepat adanya revisi UU Pilkada, itu kan memunculkan pertanyaan, ada apa dengan badan legislasi ketika putusan MK sudah keluar tiba-tiba langsung dengan cepat ingin merevisi UU Pilkada,โ ungkapnya kepada jubirtvnews, Kamis, 22 Agustus 2024.
Baca Juga :ย PKB Rekomendasi Asep Japar-Andreas di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Lulusan Universitas Muhammadiyah Sukabumi ini mengatakan, bahwa langkah dari DPR RI tersebut sebagai upaya untuk menggagalkan putusan MK.
โPada hari ini DPR sempat akan melaksanakan Paripurna, cuman tidak jadi karena qourom tidak memenuhi. Berarti kan istilahnya, ada upaya lain yang mencoba untuk tidak menerima putusan MK ini yang dilakukan DPR RI, apakah nantinya itu menerima atau tidak, ataupun berbagai hal yang tidak sesuai dengan kepada putusan MK, berarti secara tidak langsung DPR selaku lembaga legislatif sudah melakukan pembangkangan hukum kepada lembaga yudikatif yaitu MK,โ sambung Ruddy.
Sebelum adanya keputusan MK pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, batas ambang pencalonan kepala daerah di Pilkada harus memenuhi 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah yang didapat Parpol/gabungan Parpol saat pemilihan legislative (Pileg).
Ruddy menyebutkan, dengan adanya putusan MK terkait batas ambang pencalonan, akan membuat demokrasi di Indonesia lebih menarik dan berwarna. Karena Partai yang tidak memiliki kursi di DPRD mendapat kesempatan untuk memiliki calon di Pilkada nanti.
โjika putusan MK diterima oleh DPR akan membuat demokrasi Indonesia, terutama nanti di Pilkada November ini menjadi lebih berwarna, lebih hidup. Karena akan banyak calon yang tampil. Bisa 3 hingga 5 paslonโ ungkapnya
Sebaliknya, Ruddy khawatir jika keputusan MK tidak diterima oleh DPR, akan terjadi Pilkada yang tidak adil karena ada indikasi upaya penjegalan dari para oknum koalisi.
โJIka sampai tidak diterima oleh DPR, maka partai yang mencalonkan Gubernur, Walikota ataupun Bupati, hanya bagi partai yang memiliki jumlah suara sah 25 persen atau perolehan kursi 20 persen saja. Sehingga nantinya hanya partai-partai tertentu yang dapat mencalonkan atau dengan kata lain partai yang tidak mempunyai kursi tidak dapat mencalonkan. Sehingga ada Indikasi penjegalan oleh beberapa oknum koalisi-koalisi ini.โ
Baca Juga :ย Putusan MK pada Aturan Pemilu, Parpol Non Parlemen Kabupaten Sukabumi Berpotensi Punya Paslon di Pilkada 2024
Selanjutnya, Ruddy pun menyoroti keputusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang batas umur calon kepala daerah. Ia menyebut adanya sisi positif dan negatif, meskipun muncul indikasi untuk meloloskan seseorang di Pilkada 2024 melalui keputusan MK seperti pada pemilihan Presiden 2024.
Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 menyebutkan bahwa syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Sedangkan dalam rancangan perubahan UU Pilkada oleh DPR RI, batas usia paling rendah untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan. Sementara batas usia terendah kepala daerah di tingkat Kabupaten Kota adalah 25 tahun pada saat pelantikan
โKetika memang dilaksanakan aturan batas usia calon kepala daerah minimal berumur 30 tahun saat dilantik, ada beberapa hal nantinya. Yang pertama, mungkin ada indikasi ingin melenggangkan orang terdekat atau keluarga terdekat Presiden atau siapa pun itu seperti di Pilpres kemarin, tapi di sisi lain ini membuka peluang terhadap kalangan muda untuk berkontestasi di Pilkada 2024, jadi calon-calonnya fresh. Jadi ada sisi negatifnya dan positifnya juga. Papar Ruddy.
Untuk informasi, aturan pemilu tentang aturan ambang batas pencalonan terbaru yang di putuskan MK, pada tingkat Pilkada Provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 2 juta, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan pasangan calonnya (Paslon) dengan perolehan suara sah minimal 10 persen ketika pemilu legislatif (DPRD Provinsi).
Jika DPT di wiliyah Provinsi sebanyak 2-6 juta, maka ambang batas minimal suara sahnya sebesar 8,5 persen. Kemudian DPT dengan 6-12 juta, minimalnya 7,5 persen. Selanjutnya DPT yang lebih dari 12 juta, minimal 6,5 persen.
Kemudian untuk di tingkat Kabupaten Kota, parpol atau gabungan parpol bisa mengajukan paslonnya dengan syarat mempunyai suara sah minimal 10 persen di pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dengan DPT diatas 250 ribu jiwa.
Selanjutnya, jika DPT nya mempunyai 250-500 ribu, maka minimalnya 8,5 persen. DPT dengan jumlah 500 ribu โ 1 juta, minimalnya 7,5 persen. DPT diatas 1 juta jiwa, minimal suara sah nya sebesar 6,5 persen.
Sedangkan dalam rancangan perubahan UU Pilkada oleh DPR RI, bahwa aturan ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD saja, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota.

