Polres Sukabumi Kota Tangkap 3 Pengedar Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DH alias M (22), warga Kota Medan; CS (41), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi; dan S alias R (19), warga Kota Langsa, Aceh.

Potret para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi | Foto: Ist

CORONGSUKABUMI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Rabu dini hari (8/10/2025), petugas meringkus tiga orang terduga pengedar di kawasan Kampung Cicadas Hilir, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial DH alias M (22), warga Kota Medan; CS (41), warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi; dan S alias R (19), warga Kota Langsa, Aceh. Mereka diamankan bersama ribuan butir obat keras tanpa izin edar yang siap diedarkan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 2.300 butir Tramadol HCI dan 4.500 butir Hexymer, yang dikemas dalam plastik hitam. Selain itu, tiga unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi juga ikut diamankan.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Cikakak, 6 Orang Diperiksa

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di sekitar jembatan Cicadas Hilir. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang siap diedarkan,” jelas AKP Tenda pada Kamis (9/10/2025).

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa ketiganya memperoleh pasokan obat dari seseorang berinisial P, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiga pelaku diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus perantara, yang menjual obat keras tersebut tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Pengedar Ganja di Warudoyong Sukabumi Diciduk Polisi, 68 Gram Barang Bukti Disita

“Mereka memperjualbelikan obat keras terbatas tanpa izin, yang jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Tenda juga menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menindak tegas peredaran obat ilegal di wilayahnya.

Baca Juga :  2 Truk Tabarakan di Cikembar Sukabumi, Begini Kronologinya Kata Polisi

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Ini demi keselamatan dan kesehatan bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!