CORONGSUKABUMI.com – Polres Sukabumi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap lebih dari 150 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang Januari hingga pertengahan September 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 191 tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Kamis (18/9/2025). Ia menjelaskan, ratusan kasus yang ditangani tersebut terdiri atas 79 perkara OKT, 64 perkara sabu, dan 7 perkara ganja.
Dari pengungkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu, 4,5 kilogram ganja, dan 116.393 butir obat keras terbatas.
“Para tersangka kasus narkotika kami jerat dengan Pasal 114, 112, dan 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” ujar Samian.
“Sementara untuk kasus obat keras terbatas, dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat 2 dan 3 serta Pasal 436 junto Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” sambungnya.
Samian menegaskan, Polres Sukabumi akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta mengajak seluruh pihak bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan zat terlarang tersebut.