CORONGSUKABUMI.com – Peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di Kabupaten Sukabumi terus menjadi perhatian serius. Hingga pertengahan September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 190 kasus penyalahgunaan narkoba dan OKT yang tersebar di berbagai wilayah, dengan dominasi kasus ditemukan di wilayah utara.
“Dari beberapa kasus yang kita amankan, kurang lebih 190 kasus, kebanyakan memang masih didominasi di wilayah bagian utara, kemudian sebagian barat, dan sebagian lagi wilayah selatan,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers pada 17 September 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1,6 kilogram sabu-sabu, 4,5 kilogram ganja, serta 116.393 butir obat keras terbatas dari ratusan tersangka yang diamankan.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus narkotika, mereka dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga pidana mati. Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan OKT, para tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 junto Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun obat keras terbatas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerjasama dan melaporkan setiap kegiatan yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan,” pungkas AKBP Samian.