CORONG SUKABUMI — Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengusulkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 31 Juli 2025, secara resmi menyetujui usulan Presiden terkait penghentian penyidikan terhadap Lembong.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dan akan mempelajari kebijakan tersebut terlebih dahulu.
“Saya belum tahu (DPR setujui abolisi presiden soal penghentian penyidikan Tom Lembong). Saya pelajari dulu. Saya baru tahu dari anda (wartawan),” kata Anang saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Anang mengungkapkan bahwa Kejagung saat ini masih fokus pada upaya hukum banding yang telah diajukan sebelumnya. Ia menambahkan bahwa Kejagung akan mempertimbangkan langkah lanjutan setelah mendapat masukan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Kita baru menyatakan upaya hukum banding. Kita akan fokus itu dulu. Apabila ada kebijakan (abolisi), kita akan pelajari dulu seperti apa,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa status penahanan Lembong belum berubah hingga saat ini. “Seingat saya, sampai upaya hukum kemarin, ini masih ditahan,” imbuhnya.
Di tempat terpisah, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Agtas membenarkan bahwa dengan keputusan tersebut, seluruh proses hukum terhadap Lembong dihentikan secara resmi.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” ungkap Andi di Gedung DPR RI.
Ia menegaskan, “Dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan.” ***