CORONGSUKABUMI.com – Seorang pria berusia 25 tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kota Sukabumi. Insiden tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian wajah dan kini tengah ditangani oleh Polsek Cibeureum.
Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota mengamankan terduga pelaku berinisial YH (25) atas dugaan penganiayaan terhadap AMR (30). Peristiwa itu terjadi di Jalan Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji menjelaskan, korban mengalami luka sobek cukup serius di bagian pipi sebelah kiri akibat senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
βKorban mengalami luka sobek di bagian pipi sebelah kiri akibat senjata tajam yang digunakan oleh terduga pelaku,β ujar AKP Suwaji, Senin (12/1/2026), mengutip rilis Humas Polri.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap YH di kediamannya yang beralamat di Subangjaya RT 003 RW 004, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa penganiayaan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Kejadian bermula saat korban menerima pesan singkat dari pelaku yang menyatakan keinginannya untuk bertemu karena merasa tersinggung.
βKeduanya sepakat bertemu di trotoar depan Tempat Pemakaman Umum Ciandam. Saat pertemuan berlangsung, terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan,β jelas AKP Suwaji.
Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membawa dua bilah senjata tajam, yakni kampak dan pisau. Senjata tersebut digunakan untuk menyerang korban hingga menyebabkan luka serius di bagian wajah.
Polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut sebagai barang bukti. Sementara itu, korban langsung mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
βSaat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Cibeureum guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,β tambahnya.
Atas perbuatannya, YH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan secara emosional dan lebih mengedepankan jalur hukum, guna menghindari terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sumber Jubirtvnews.com:Β Diduga Lakukan Penganiayaan dengan Sajam, Pria asal Cikole Sukabumi Ditangkap Polisi










