CORONG SUKABUMI — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. Vonis 4 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Anies menilai putusan itu mencerminkan lemahnya sistem peradilan di Indonesia. Ia menyoroti bahwa demokrasi di tanah air masih belum kokoh dan keadilan belum benar-benar ditegakkan.
“Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” ujar Anies.
Ia turut mengkritisi proses hukum yang dijalani Tom Lembong, menyebut banyak kejanggalan yang terabaikan oleh pengadilan. Menurutnya, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan seharusnya memperkuat posisi Tom, namun tidak mendapatkan perhatian yang semestinya.
“Berbagai laporan jurnalistik independen dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan,” tegasnya.
Anies bahkan mengajak publik untuk merenungkan kondisi hukum di Indonesia, mempertanyakan nasib masyarakat biasa jika tokoh seperti Tom saja bisa mendapat putusan tanpa kejelasan fakta hukum.
Meski demikian, Anies memastikan bahwa perjuangan hukum Tom Lembong belum berakhir. Ia menyebut tim kuasa hukum tengah mempertimbangkan upaya hukum lanjutan dan menegaskan bahwa Tom tidak akan menghadapi proses ini sendirian.
“Sayangnya hari ini, hasil itu belum berpihak padanya. Tapi ini bukan ujung. Kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tutup Anies.***