Site icon Corong Sukabumi

Putusan MK Tak Ubah Arah Politik Golkar Sukabumi, Budi Azhar Nilai Pemilu Terpisah Lebih Ideal

Politisi Partai Golkar, Budi Azhar Mutawali | Foto: Muri

JUBIRTVNEWS.COM – Politisi Partai Golkar sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa arah politik partainya tidak akan terpengaruh oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah sistem Pemilu 2029 menjadi terpisah antara nasional dan daerah.

Menurut Budi, Partai Golkar tetap konsisten menjalankan strategi politik sesuai peraturan yang berlaku. Ia menyatakan partainya sudah siap menghadapi skenario apapun, termasuk jika masa jabatan anggota legislatif berubah mengikuti keputusan MK.

“Kita berjalan mengalir saja. 2029 kita sudah siap, 2031 juga kalau memang diatur begitu, kita ikut. Kami juga punya fraksi di DPR RI,” kata Budi Azhar pada Jumat (11/7/2025).

Golkar Tidak Ubah Strategi Politik

Budi memastikan tidak ada perubahan strategi politik di internal Partai Golkar, baik di tingkat pusat maupun daerah. Struktur partai, menurutnya, siap menjalankan setiap keputusan konstitusional yang ditetapkan.

“Enggak ada perubahan. Kita jalankan tugas sesuai aturan. Struktur partai dari pusat sampai daerah tetap mengikuti keputusan MK,” ujarnya.

Budi Azhar: Pemilu Eksekutif dan Legislatif Idealnya Dipisah

Dari sudut pandang pribadi, Budi Azhar mendukung wacana pemisahan antara pemilu legislatif dan eksekutif agar pelaksanaannya lebih ideal dan fokus.

“Menurut saya pribadi, akan lebih tepat jika pemilihan eksekutif dan legislatif dipisah. Artinya, pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten sendiri, lalu Pilpres dan Pilkada juga di jalur terpisah,” jelasnya.
Meski demikian, Budi menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti apapun keputusan yang sudah ditetapkan oleh MK.

“Tetapi kan hari ini MK sudah memutuskan begitu ya, begitulah adanya,” tambahnya.

MK Hapus Pemilu Serentak Lima Kotak Mulai 2029

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu 2029 harus dilakukan secara terpisah. Pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden-Wapres) akan dipisahkan dari Pemilu daerah (DPRD, gubernur, bupati, dan walikota).

Putusan ini mengakhiri skema Pemilu serentak lima kotak yang dinilai membebani pemilih, menurunkan kualitas demokrasi, serta menyulitkan fokus masyarakat dalam memilih calon kepala daerah.

Dampak ke Partai Politik dan Penyelenggara Pemilu

Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai pemilu serentak lima kotak mengakibatkan perhatian pemilih terpecah, waktu pencoblosan sempit, dan pemilu tidak efisien.

Sementara itu, Hakim Arief Hidayat menyatakan jadwal pemilu yang padat justru mendorong partai politik untuk mengutamakan popularitas ketimbang kualitas kader.

“Proses rekrutmen cenderung transaksional. Calon dipilih berdasarkan popularitas, bukan kapasitas atau integritas,” terang Arief.
Tumpukan tahapan pemilu juga disebut mengganggu efektivitas kerja penyelenggara pemilu karena masa jabatan mereka habis sebelum dapat menyelesaikan seluruh tugas secara optimal.

Exit mobile version