PWI dan AJI Kawal Kasus Kematian Juwita: Jurnalis Harus Dilindungi

PWI dan AJI desak polisi usut tuntas kasus kematian jurnalis Juwita. | instagram.com/aji.indonesia

CORONG SUKABUMI – Kasus kematian Juwita (23), seorang wartawan media online yang ditemukan tewas di Banjarbaru, mendapat perhatian serius dari organisasi pers.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.

Ketua PWI Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga Juwita jika diperlukan.

“Keluarga siap atau tidak didampingi oleh tim bagian hukum PWI Kalimantan Selatan? Kalau siap, tentu kita akan menunjuk pengacara untuk mendampingi,” ujar Zainal dalam pernyataan resmi, Selasa (25/3/2025).

Baca Juga :  Prabowo Subianto: Pers Profesional dengan Integritas, Pilar Demokrasi Bangsa

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani dengan serius karena menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, AJI Persiapan Banjarmasin juga menyampaikan duka cita serta keprihatinannya terhadap kasus ini.

Melalui unggahan di Instagram resmi @aji.indonesia, AJI menyampaikan empat tuntutan kepada kepolisian:

1. Penyelidikan yang transparan – Polisi harus mengungkap hasil penyelidikan kepada publik secara berkala.

2. Jaminan keamanan bagi jurnalis – Pemerintah dan aparat harus memastikan keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas.

3. Penegakan hukum yang tegas – Kasus ini harus diusut tuntas tanpa intervensi.

Baca Juga :  TNI AL Selidiki Dugaan Pembunuhan Wartawan Juwita di Banjarbaru, Benarkah Oknum Anggotanya Terlibat?

4. Solidaritas jurnalis dan publik – AJI mengajak masyarakat dan insan pers untuk terus mengawal perkembangan kasus ini.

Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kebebasan pers di Indonesia.

“Jurnalis harus dilindungi oleh hukum. Jika kematian Juwita terbukti terkait dengan pekerjaannya, ini adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” ujar Sasmito, Rabu (25/3/2025).

PWI dan AJI berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta di balik kematian Juwita.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!