CORONG SUKABUMI – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada kebijakan pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop kondangan atau uang hajatan, baik yang diberikan secara tunai maupun digital.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Humas DJP, Rosmauli, merespons pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara pada Rabu, 23 Juli 2025. Dalam rapat tersebut, Mufti sempat menyebut adanya kabar bahwa amplop hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan,” ujar Rosmauli kepada media.
Ia menjelaskan, pajak memang dapat dikenakan terhadap kegiatan yang meningkatkan kemampuan ekonomi seseorang, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, ini tidak berlaku secara menyeluruh.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait pekerjaan atau usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi fokus pengawasan DJP,” tegasnya.
Rosmauli juga menegaskan bahwa DJP tidak melakukan pemungutan langsung dalam acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan seperti itu.
Pernyataan dari Rosmauli ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman yang mungkin timbul dari interpretasi prinsip perpajakan yang berlaku.***