Rapat Paripurna DPRD Sukabumi: Perubahan BPR Jadi Perseroda untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Sukabumi bahas transformasi BPR menjadi Perseroda untuk mendukung UMKM dan pertumbuhan ekonomi daerah. | Humas DPRD

CORONG SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025, Rabu (12/03/2025), di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi.

Agenda utama rapat ini adalah penyampaian tanggapan Bupati Sukabumi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II, H. Usep, serta Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM. Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Gelar Budaya Rakyat 2025, Ketua DPRD Sukabumi Apresiasi Kepemimpinan Marwan–Iyos

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, menyambut baik dukungan DPRD atas perubahan status BPR Sukabumi menjadi Perseroda. Menurutnya, transformasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan perbankan, terutama bagi pelaku UMKM, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perubahan status ini akan membuka peluang bagi partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam penyertaan modal. Dengan tata kelola yang profesional, Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Bupati.

Baca Juga :  DPRD Sukabumi Bahas Jawaban Bupati Terkait Raperda Pajak Daerah, Fokus pada Perlindungan UMKM dan Digitalisasi

Selain itu, ia menegaskan bahwa prioritas utama bank daerah ini adalah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) bagi UMKM, termasuk dengan sistem perbankan syariah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga berkomitmen untuk memastikan regulasi inklusif dan transparan guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengumumkan penetapan Komisi III sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda ini. Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, berharap proses pembahasan dapat berlangsung lancar dan sesuai target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Dengan perubahan ini, diharapkan Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) mampu menjadi pilar utama dalam pembangunan ekonomi daerah serta memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat Sukabumi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!