Beranda / Daerah / Raperda RPJPD 2025-2045 Disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi Jadi Perda

Raperda RPJPD 2025-2045 Disepakati DPRD dan Pemkab Sukabumi Jadi Perda

Ketua Pansus sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyatakan syukurnya dan mengapresiasi pemerintah daerah yang telah berhasil menyusun RPJPD 2025-2045 sesuai tahapan.

“Saya apresiasi kepala daerah, pemda, dan tim penyusun. Di Jawa Barat, hanya Depok dan Sukabumi yang telah menyelesaikannya,” ujar Hera.

Berita Video Selengkapnya:

Baca Juga :  Polisi Hadir di Pembukaan MPLS SMAN 1 Jampangkulon, Sampaikan Pesan Disiplin ke Siswa Baru

 

Dalam pembahasan RPJPD 2025-2045, DPRD telah menyarankan beberapa poin penting kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045, dengan memperkuat SDM, pendidikan, ekonomi, kemandirian fiskal, dan pangan.

“Kita berharap dengan kolaborasi semua pihak terkait, kita bisa memanfaatkan bonus demografi untuk Indonesia Emas pada tahun 2045,” ungkapnya.

Baca Juga :  Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Sukabumi 2029 Disahkan, Ini Jumlah yang Harus Dialokasikan

Hera juga bersyukur karena berkat kolaborasi DPRD dan pemerintah daerah, RPJPD 2025-2045 dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan setelah menerima nota pengantar bupati.

Baca juga: Modus Pecah Kaca Mobil, Uang Rp490 Juta Raib di Pool Garasi DAMRI Sukabumi

“Alhamdulillah, sebelum dua bulan kita sudah menyelesaikannya sesuai dengan jadwal Bamus,” terangnya.

Baca Juga :  Menko Muhaimin Tinjau Lokasi Bencana di Cisolok Sukabumi, Tegaskan Pentingnya Perlindungan Sosial Adaptif

Dalam penyusunannya, pansus mengikuti tahapan yang ada, dimulai dari pembentukan tim penyusun oleh kepala daerah, penyusunan rancangan awal, hingga konsultasi dengan Provinsi.

“Tahapan akhir ini diberikan waktu dua bulan, dan kita sudah menyelesaikannya sebelum waktu yang ditentukan,” tandasnya.

Halaman: 1 2

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!