Site icon Corong Sukabumi

Rayakan HUT RI ke-80, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional

Rayakan HUT RI ke-80, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional | Foto: Ilustrasi canva.com

JUBIRTVNEWS.COM – Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers, di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).

“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional satu hari setelah peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, dan karnaval kemerdekaan,” ujar Juri, seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden @SekretariatPresiden.

Ia menjelaskan, penetapan libur nasional ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki keleluasaan dalam menyemarakkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemerintah mendorong agar masyarakat memanfaatkan momen ini dengan mengadakan berbagai kegiatan positif, termasuk perlombaan dan acara budaya di lingkungan masing-masing.

“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan serta mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” ungkapnya.

Menurut Juri, perayaan dan kemeriahan HUT ke-80 RI sepatutnya tidak hanya diselenggarakan di tingkat nasional atau pusat, tetapi juga di daerah-daerah.

Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD hingga sektor swasta, untuk berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan kemerdekaan tahun ini. Salah satunya dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah maupun lingkungan masing-masing.

“Kami juga menghimbau untuk menyebarluaskan dan mengenakan atribut HUT RI, kemudian kami juga menghimbau untuk mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan budaya dengan penuh sukacita ,” tutup Juri.

Exit mobile version