Regulasi Baru! Pemerintah Siapkan Internet Murah dengan Kecepatan hingga 100 Mbps

Internet murah makin dekat! Pemerintah siapkan lelang frekuensi 1,4 GHz untuk layanan broadband terjangkau. | Freepik/jannoon028

CORONG SUKABUMI – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan spektrum frekuensi 80 MHz di pita 1,4 GHz untuk mendukung penyediaan layanan internet murah.

Frekuensi ini akan dialokasikan untuk Broadband Wireless Access (BWA) dan direncanakan dilelang pada pekan ketiga Februari 2025.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni, menjelaskan bahwa kebijakan ini berdasarkan kajian yang menunjukkan bahwa teknologi BWA dapat menghadirkan akses internet dengan harga lebih terjangkau.

“Teknologi ini benar-benar bisa memberikan aspek murah kepada masyarakat. Itu berdasarkan kajian,” ujar Wayan di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (10/2/2025).

Pemerintah menargetkan layanan internet kabel dengan kecepatan hingga 100 Mbps, dengan harga berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000.

Baca Juga :  Akuisisi Wiz oleh Google: Benarkah Silicon Valley Dikuasai Mantan Intelijen Israel?

Wayan menegaskan bahwa frekuensi ini bukan untuk layanan seluler, melainkan untuk jaringan tetap yang memanfaatkan fiber optik sebagai backbone utama.

“Kami harapkan tarifnya sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Ini bukan untuk seluler, melainkan akses internet tetap,” jelasnya.

Selain itu, Kemenkomdigi juga mengundang perusahaan pemegang izin jaringan tetap Packet Switched untuk mengikuti lelang.

Dari konsep awal, spektrum 80 MHz ini akan dibagi menjadi tiga blok wilayah, sehingga diperkirakan akan ada tiga pemenang lelang.

Regulasi Pendukung Internet Murah

Plt Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kemenkomdigi, Adis Alifiawan, menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyusun dua regulasi utama guna mendukung kebijakan ini.

Baca Juga :  PDIP Tak Menutup Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Penjelasan Basarah

“Pertama, rancangan peraturan menteri tentang pita 1,4 GHz untuk layanan BWA. Kedua, rancangan keputusan menteri tentang standar teknis perangkat,” ujar Adis di Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan penyedia layanan internet berkomitmen memberikan tarif terjangkau kepada masyarakat.

“Kami ingin speed-nya up to 100 Mbps dengan harga di kisaran Rp100 ribu sampai Rp150 ribu,” tambahnya.

Jika regulasi dapat diselesaikan sesuai jadwal, pemerintah akan membuka lelang frekuensi 1,4 GHz pada pekan ketiga Februari.

Baca Juga :  53 Kepala Daerah Absen di Retret Akmil Magelang, Tito: Rugi Sendiri!

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penetrasi internet berbasis fixed broadband yang lebih stabil dan terjangkau bagi masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!