Beranda / Kriminal / Ruko di Sukabumi Disulap Jadi Pabrik Ekstasi Rumahan, Polisi Gagalkan Produksi Ribuan Pil

Ruko di Sukabumi Disulap Jadi Pabrik Ekstasi Rumahan, Polisi Gagalkan Produksi Ribuan Pil

CORONGSUKABUMI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membongkar praktik produksi pil ekstasi rumahan di sebuah ruko di kawasan Lembursitu, Kota Sukabumi. Pengungkapan ini menggagalkan rencana peredaran ribuan butir ekstasi yang diduga akan diedarkan saat malam pergantian tahun.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (22/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II Km 5, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RMCDM (40), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Dari lokasi, petugas menyita narkotika jenis ekstasi dengan total berat 402,56 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 434 butir pil ekstasi siap edar serta 229,08 gram serbuk ekstasi yang belum dicetak. Polisi juga mengamankan satu unit alat cetak manual, timbangan digital, sebuah ponsel, dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 68 Gram Ganja Kering di Sukabumi, 1 Pelaku Ditangkap

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar menjelaskan, pelaku menggunakan modus β€œsistem tempel” untuk memperoleh bahan baku narkotika di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Selanjutnya, bahan tersebut dibawa ke ruko yang disewa pelaku seharga Rp2 juta dan dijadikan tempat produksi.

Baca Juga :  Video: Kelurahan Jampangkulon Sukabumi Salurkan Insentif RT/RW dan Gelar Rakor Persiapan Musrenbang 2027

β€œPelaku mengambil sekitar 1.000 butir kapsul bahan baku, kemudian didaur ulang menggunakan alat cetak manual menjadi pil ekstasi siap edar,” kata AKP Tenda kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas produksi tersebut baru berjalan selama dua hari. Meski demikian, pelaku diketahui telah sempat mengedarkan puluhan butir ekstasi ke sejumlah titik di wilayah Kota Sukabumi.

Polisi juga mengungkapkan bahwa target produksi pelaku mencapai ribuan butir untuk diedarkan pada malam tahun baru. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menargetkan produksi hingga 6.000 butir ekstasi.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Cibadak Sukabumi, Polisi Ungkap Kronologi Kejadian

β€œPelaku mengaku sudah sempat menempel sekitar 40 butir di wilayah Warudoyong dan Jalan Syamsudin,” tambahnya.

Hasil uji laboratorium memastikan bahwa serbuk dan pil yang diamankan mengandung narkotika jenis Nepredon, yang termasuk dalam golongan ekstasi Golongan I.

Atas perbuatannya, RMCDM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!