CORONG SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyuarakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidatonya memperingati Hari Buruh di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Mei 2025.
Dalam orasinya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pengesahan RUU tersebut sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi secara tegas. “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan, gue tarik aja deh itu, setuju?”
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa dukungan dari Presiden merupakan sinyal kuat mengenai urgensi pengesahan RUU tersebut. Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara yang dikorupsi.
“Upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi,” ujar Tessa pada Jumat, 2 Mei 2025. Ia juga menegaskan bahwa tujuan akhir dari RUU ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tessa menambahkan bahwa KPK akan terus mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memerangi korupsi. “KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Namun, meskipun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, RUU Perampasan Aset belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Artinya, pembahasannya oleh DPR kemungkinan belum akan dilakukan dalam tahun ini.***