Sah! DPR RI Setujui Perubahan UU TNI, Pengerahan Kekuatan Tetap di Bawah Presiden

DPR RI resmi sahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. | Dok. DPR RI

CORONG SUKABUMI – Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya sidang dan meminta persetujuan dari peserta rapat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang kemudian dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Baca Juga :  Cristiano Ronaldo ke Indonesia Lagi! Setelah Tsunami Aceh dan Duta Mangrove, Kini Bantu Warga Kupang

Sidang tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan bahwa perubahan dalam RUU TNI mencakup beberapa poin penting.

Salah satunya adalah penegasan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI tetap berada di bawah kewenangan presiden.

Sementara itu, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Baca Juga :  Ahok Diperiksa Kejagung, Bawa Data Rapat Terkait Korupsi Pertamina

Utut menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tetap berlandaskan nilai-nilai demokrasi.

Selain itu, perubahan ini juga mempertimbangkan prinsip supremasi sipil, hak asasi manusia, serta ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” ujar Utut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!