CORONG SUKABUMI – Nama Sandi Butar Butar menjadi perbincangan setelah resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Pemutusan kontrak kerja tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025, sebagaimana tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.
Dalam surat keputusan tersebut, pemutusan kontrak Sandi didasarkan pada hasil kajian terhadap berita acara pemeriksaan serta permintaan keterangan yang telah dilakukan pada 25 Maret 2025.
Dinas Damkar Kota Depok berhak memutus kontrak secara sepihak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.
“Pihak Kesatu berhak memutus perjanjian sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi surat keputusan yang dikutip pada Selasa, 1 April 2025.
Riwayat Peringatan Sebelum Pemecatan
Sandi sebelumnya telah menerima empat Surat Peringatan (SP) sebelum akhirnya diberhentikan:
1. SP pertama (13 Maret 2025) – Diberikan karena Sandi tidak hadir pada hari piketnya pada 12 Maret 2025. Sandi mengklaim telah meminta izin kepada Tesy dan komandannya untuk urusan keluarga.
2. SP kedua (17 Maret 2025) – Dijatuhkan karena Sandi dianggap lalai tidak mengikuti apel pagi. Ia beralasan tidak memiliki kendaraan bermotor untuk datang ke lokasi.
3. SP ketiga (18 Maret 2025) – Dikeluarkan akibat pelanggaran penggunaan fasilitas dinas tanpa izin, di mana Sandi diduga mengoperasikan unit tempur milik markas kembang.
4. SP keempat (20 Maret 2025) – Dijatuhkan setelah Sandi menyampaikan informasi terkait tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa izin atasan.
Setelah menerima SP keempat, kontrak kerja Sandi pun resmi diputus oleh Dinas Damkar Kota Depok.
Hingga berita ini diterbitkan, Sandi belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatannya.***