Beranda / Daerah / Satpol PP Sukabumi Sidak Glamping yang Diduga Ilegal di Pantai Citepus

Satpol PP Sukabumi Sidak Glamping yang Diduga Ilegal di Pantai Citepus

CORONGSUKABUMI.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah mengambil langkah tegas terkait keberadaan tenda glamping yang diduga milik warga negara asing (WNA) asal Korea di pesisir Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Aktivitas glamping yang menimbulkan keresahan warga setempat itu ditemukan tanpa izin resmi, sehingga Satpol PP pun melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Hasil sidak menunjukkan bahwa bukan hanya fasilitas glamping yang ilegal, tetapi juga bangunan lainnya, termasuk tempat karaoke dan penginapan yang ada di area tersebut.

Kepala Desa Citepus, Koswara, sebelumnya mengungkapkan bahwa pembangunan kawasan glamping yang panjangnya mencapai 100 meter dan lebar 8 meter tersebut merubah area publik yang biasa digunakan sebagai jogging track. Koswara menegaskan bahwa tidak ada koordinasi maupun izin yang diberikan oleh Pemerintah Desa terkait proyek tersebut.

Baca Juga :  Dalam Sehari, 5 Wisatawan Diselamatkan di Pantai Palabuhanratu dan Cisolok Sukabumi

Temuan Sidak: Selain Glamping, Aktivitas Bisnis Lainnya juga Ilegal

Kabid Penegakan Perda dan Pengembangan Karir PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, membenarkan bahwa sidak tersebut dilaksanakan atas dasar aduan masyarakat yang khawatir dengan pemasangan pagar dan tenda yang merubah jalur jogging track. Dalam sidak tersebut, Satpol PP menemukan bahwa aktivitas glamping dan pemasangan pagar untuk membatasi akses publik belum memiliki izin yang sah dan bertentangan dengan aturan tata ruang.

Namun, temuan Satpol PP tidak berhenti di glamping saja. “Ternyata, bukan hanya glamping yang ilegal. Kami juga menemukan tempat karaoke dan penginapan di area depan lokasi yang belum memiliki izin atau masih dalam proses perizinan,” kata Ujang Soleh dengan tegas.

Baca Juga :  Langgar Tertib Ramadan, Sejumlah Kafe dan Tempat Hiburan di Palabuhanratu Sukabumi Terjaring Razia

Perintah Tegas: Hentikan Aktivitas dan Bongkar Pagar

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, Satpol PP langsung mengeluarkan perintah tegas kepada pihak pengelola untuk segera menghentikan sementara kegiatan glamping yang sedang berjalan hingga izin resmi keluar. Selain itu, Satpol PP juga meminta pengelola untuk membongkar pagar yang telah dipasang yang menghalangi akses publik ke pantai dan mengembalikan jalur jogging track seperti semula.

“Satpol PP menghimbau agar menghentikan aktivitas kegiatan glamping untuk sementara sampai izin sudah keluar. Selain itu, disarankan [kepada pengelola] untuk membongkar pagar secara mandiri ke keadaan semula,” jelas Ujang Soleh.

Baca Juga :  Tugu Batas Kota Sukabumi Bergaya Pakujajar Diresmikan, Pemerintah Tegaskan Komitmen Pembangunan

Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa ruang publik yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas tetap dapat diakses oleh semua pihak, tanpa ada pembatasan yang merugikan warga.

Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi jogging track yang diklaim warga hendak dipagari oleh pengelola, seolah-olah menjadi milik pribadi.

Ujang Soleh menambahkan bahwa kasus ini akan dibawa ke pembahasan tingkat lanjut dengan melibatkan lintas sektor lainnya guna memastikan penanganan penertiban dilakukan secara komprehensif.

Tag:

Berita Video

Berita Terbaru

Pos-pos Terbaru

error: Content is protected !!