JUBIRTVNEWS.COM — Kejaksaan Negeri Cibadak kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Tersangka keempat berinisial D, seorang kontraktor atau vendor yang menangani proyek di bidang pengelolaan sampah.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, tersangka D sebenarnya telah ditetapkan sejak penahanan dua ASN sebelumnya, yakni TS dan HR. Namun, D sempat mangkir dari tiga kali panggilan dan melarikan diri ke sejumlah lokasi.
“Tersangka ini sempat kabur, berpindah-pindah. Setelah hampir satu bulan pencarian, tadi malam kami jemput di Bandung,” ujar Agus, Rabu (23/7/2025).
D berperan sebagai pelaksana proyek (vendor) dalam kegiatan pengelolaan sampah DLH. Dari penyidikan, ia diduga menikmati dana korupsi untuk keperluan pribadi. Modusnya serupa: markup anggaran dan pelaporan kegiatan fiktif.
Untuk menghindari pemeriksaan, D sempat mengklaim sakit dan menyertakan surat keterangan dari beberapa rumah sakit, termasuk di Bogor dan BRK Medika. Namun, hasil pemeriksaan RSUD Sekarwangi menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan layak menjalani proses hukum.
“Alasannya sakit diabetes, tapi setelah dicek, kondisinya cukup sehat,” kata Agus.
Dalam penangkapan ini, satu unit ponsel milik tersangka diamankan sebagai barang bukti.
Dengan penetapan D, jumlah total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang, yakni:
HR: Bendahara Pengeluaran Pembantu
TS: PPK merangkap KPA
P: Kepala DLH
D: Vendor pihak ketiga
Kejari menyebut, untuk saat ini penetapan tersangka sudah dianggap tuntas, kecuali jika di kemudian hari muncul alat bukti baru.










