CORONG SUKABUMI – Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam kasus penguasaan ilegal atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dari total yang diamankan, 11 orang di antaranya merupakan anggota organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Sementara enam orang lainnya mengklaim sebagai ahli waris atas tanah yang disengketakan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan penindakan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari BMKG mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh sejumlah pihak tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami telah mengamankan 17 orang, terdiri dari 11 oknum ormas GRIB Jaya dan enam orang lainnya yang mengaku sebagai ahli waris,” jelas Ade Ary saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Dari operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa karcis parkir liar, atribut organisasi, serta beberapa senjata tajam.
Penertiban sebelumnya dilakukan pada Sabtu (24/5/2025), di mana sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan BMKG dibongkar. Bangunan tersebut diketahui disewakan kepada pedagang oleh oknum ormas yang mengklaim sebagai pengelola lahan.
“Mereka menarik pungutan secara ilegal dari para penyewa yang telah diberikan izin sepihak,” kata Ade Ary.
Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak, serta meminta masyarakat untuk menempuh jalur hukum jika merasa memiliki hak atas tanah tersebut.***