Sidang Korupsi Gula Memanas! Tom Lembong Tantang Jaksa: ‘Mana Aturan yang Saya Langgar?

Tom Lembong tegaskan legalitas kebijakan impor gula saat bersaksi di sidang Tipikor Jakarta. | instagram/tomlembong

CORONG SUKABUMI — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, membela diri dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam keterangannya, Tom menegaskan bahwa dirinya tidak bisa dihukum atas kebijakan yang tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Saya agak terheran-heran, karena saya diadili atas dasar apakah saya melanggar hukum, bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak,” ujar Tom di hadapan awak media saat jeda persidangan.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas sikap jaksa penuntut umum yang mempertanyakan kelayakan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) yang dikeluarkannya semasa menjabat sebagai menteri.

Baca Juga :  Tom Lembong Disidang di Tipikor, Anies Baswedan: Saya Hadir untuk Menyaksikan Keadilan

Menurut Tom, penilaian atas suatu kebijakan semestinya berdasarkan pada legalitas, bukan pada persepsi etis.

“Setahu saya, dalam KUHP atau undang-undang pidana, seseorang tidak bisa dihukum kalau aturannya tidak ada,” imbuhnya.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa tak ada regulasi yang secara eksplisit melarang atau memperbolehkan kebijakan impor GKM tersebut.

Hal ini diperkuat oleh keterangan dua saksi, yakni mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan eks Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, yang menyatakan bahwa selama tidak ada larangan tertulis, kebijakan tersebut sah secara hukum.

Baca Juga :  Ngonten Dapat Duit untuk Rakyat!” Dedi Mulyadi Jawab Sindiran Gubernur Konten

Jaksa mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut kebijakan Tom menunjuk koperasi milik TNI-Polri sebagai pengendali harga gula, bukan perusahaan BUMN, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar dan menguntungkan pihak tertentu.

Baca Juga :  Bill Gates Ramal Masa Depan Kerja: Cukup Dua Hari Seminggu Berkat AI

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!