Sidang Militer: Kopda Bazar Dituduh Bunuh Polisi dan Terlibat Judi Ilegal

Kopda Bazar dituntut hukuman mati atas penembakan tiga polisi. | Unsplash/Planet Volumes

CORONG SUKABUMI – Anggota TNI Kopral Dua (Kopda) Bazarsah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin, 21 Juli 2025. Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung.

Dalam persidangan, oditur militer menuntut hukuman mati serta pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer terhadap terdakwa. “Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa,” tegas oditur saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  BLT BBM Rp600 Ribu Cair Lagi! Simak Syarat dan Jadwal Terbarunya

Tuntutan tersebut dijatuhkan setelah terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus bermula saat penggerebekan praktik sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu, yang berujung pada penembakan terhadap tiga personel kepolisian.

Selain pembunuhan, Kopda Bazar juga dijerat atas kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal, serta keterlibatan dalam praktik perjudian yang menjadi sumber pemasukan gelapnya.

Baca Juga :  Lagi-Lagi Jalur Rawan Bayeman Makan Korban, Bus 168 Tabrak Toko Bangunan

Oditur menyebut perbuatan terdakwa tidak hanya mencoreng nama baik institusi TNI, tetapi juga melanggar nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Ia dianggap merusak kedisiplinan militer serta menimbulkan keretakan dalam hubungan antar-lembaga penegak hukum.

Putusan akhir akan disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!