CORONG SUKABUMI — Larangan pengibaran bendera bajak laut dari serial manga One Piece di bulan Kemerdekaan menuai sorotan publik.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa ekspresi masyarakat tidak boleh melanggar aturan yang berlaku, terlebih yang berkaitan dengan simbol negara.
“Pemerintah mengapresiasi kreativitas masyarakat dalam memperingati Hari Kemerdekaan, namun kami mengimbau agar ekspresi tersebut tidak melewati batas hingga mencederai simbol negara,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menko Polhukam menekankan bahwa pelanggaran terhadap simbol negara, seperti menggantikan bendera merah putih dengan simbol fiksi, dapat dikenai sanksi pidana jika terdapat unsur kesengajaan dan provokasi.
“Pemerintah akan bertindak tegas secara hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan provokasi demi menjaga kewibawaan simbol negara,” tegasnya.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 ayat (1) yang melarang pengibaran Bendera Negara di bawah bendera atau lambang lainnya.
Budi mengklaim bahwa aksi pengibaran bendera bajak laut fiksi oleh sebagian kelompok telah mengandung muatan provokatif dan dinilai sebagai bentuk penurunan marwah bendera merah putih.
“Bulan Kemerdekaan adalah waktu untuk menghargai sejarah perjuangan bangsa. Pengibaran bendera merah putih harus menjadi wujud penghormatan, bukan digantikan dengan simbol-simbol fiksi,” pungkasnya.***

 
									




