Sistem Pemilu 5 Kotak Dihapus, MK Resmi Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

MK pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah mulai 2029, akhiri sistem 5 kotak suara. | Instagram/bawasluri

CORONG SUKABUMI — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan pemilihan umum daerah mulai tahun 2029. Kebijakan ini menandai berakhirnya sistem “Pemilu 5 Kotak Suara” yang selama ini digunakan secara serentak dalam satu waktu.

Dalam putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyetujui gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan mempertimbangkan perlunya penyederhanaan teknis penyelenggaraan pemilu dan peningkatan kualitas demokrasi.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Resmikan Ratu Freshmart dan Layanan Gizi Gratis di Palabuhanratu

Pemilu nasional ke depan akan difokuskan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah akan mencakup pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya.

Mengenai waktu pelaksanaannya, MK tidak menetapkan jadwal yang pasti, namun menyarankan jeda antara dua jenis pemilu tersebut paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden-wakil presiden.

Baca Juga :  UU Kesehatan Digugat IDI, Menkes Budi Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Konstitusi

Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK yang digelar pada Kamis, 26 Mei 2025. Selanjutnya, pembentuk undang-undang akan menyesuaikan regulasi yang berkaitan untuk mendukung skema pemilu yang baru ini.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!