CORONG SUKABUMI — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan pemilihan umum daerah mulai tahun 2029. Kebijakan ini menandai berakhirnya sistem “Pemilu 5 Kotak Suara” yang selama ini digunakan secara serentak dalam satu waktu.
Dalam putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyetujui gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dengan mempertimbangkan perlunya penyederhanaan teknis penyelenggaraan pemilu dan peningkatan kualitas demokrasi.
Pemilu nasional ke depan akan difokuskan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sementara itu, pemilu daerah akan mencakup pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota beserta wakilnya.
Mengenai waktu pelaksanaannya, MK tidak menetapkan jadwal yang pasti, namun menyarankan jeda antara dua jenis pemilu tersebut paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, DPD, atau presiden-wakil presiden.
Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK yang digelar pada Kamis, 26 Mei 2025. Selanjutnya, pembentuk undang-undang akan menyesuaikan regulasi yang berkaitan untuk mendukung skema pemilu yang baru ini.***