Skandal Izin Tenaga Kerja Asing: KPK Selidiki Kemenaker, 4 Pegawai Diperiksa

KPK selidiki korupsi izin kerja TKA, peran Imigrasi jadi sorotan. | instagram/official.kpk

CORONG SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam proses perizinan dan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.

Fokus penyidikan turut mengarah pada Imigrasi sebagai pintu utama masuknya TKA ke tanah air.

Juru bicara KPK, Budi Prasetiyo, pada Kamis (29/5/2025) menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi serta mengevaluasi informasi dan barang bukti yang diperoleh selama proses penggeledahan.

“Semua informasi sedang kami dalami. Tidak menutup kemungkinan otoritas Imigrasi akan dipanggil untuk memperkuat pengumpulan bukti,” ujar Budi.

Baca Juga :  2 Juta Jemaah Tiap Tahun, Prabowo Bidik Penurunan Biaya Haji Lewat Jalur Diplomasi

Penyelidikan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengungkap dugaan pemerasan yang terjadi dalam proses pengurusan izin kerja bagi TKA. Menurut Budi, penerbitan dokumen keimigrasian TKA sedang dianalisis lebih lanjut guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang dibongkar.

“Apakah di proses penerbitan dokumen itu juga ada unsur pemerasan atau tidak, kami sedang telusuri,” tambahnya.

KPK juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Penelusuran aliran dana menjadi salah satu fokus utama.

Sejauh ini, empat pegawai Kemenaker telah diperiksa. Mereka adalah:

  • Gatot Widiartoni, Koordinator Analisis PPTKA (2021–2025)
  • Putri Citra Wahyoe, Verifikator RPTKA dan Petugas Hotline (2019–2025)
  • Jamal Shodiqin, Analis TU dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2019–2025)
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda (2018–2025)
Baca Juga :  Ridwan Kamil Akui Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Bank BJB

Menurut hasil penyidikan sementara, dugaan pemerasan dalam pengurusan izin TKA tersebut telah terjadi sejak tahun 2019 dengan total nilai mencapai Rp53 miliar.

Selain memeriksa saksi dan menganalisis aliran dana, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan, termasuk kendaraan bermotor.

“Sebanyak 11 mobil dan 2 motor disita dari rangkaian kegiatan penggeledahan,” pungkas Budi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!