CORONG SUKABUMI — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri menangkap empat anggota kepolisian dari Polres Nunukan, Kalimantan Utara, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025, di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Salah satu yang diamankan merupakan perwira, yakni Kepala Satuan Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH.
“Lundup sabu,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, saat dikonfirmasi Kamis (10/7). Ia menegaskan bahwa seluruh tersangka merupakan personel kepolisian. “Empat personel, polisi semua. Tidak ada warga sipil,” imbuhnya.
Brigjen Eko menyatakan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Narkoba Bareskrim dan Divisi Propam Mabes Polri.
Meski belum mengungkap detail kronologi kejadian dan jumlah barang bukti yang disita, Mabes Polri tengah mendalami lebih jauh peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan penyelundupan sabu lintas negara.
Kasus ini kembali mencoreng institusi kepolisian, khususnya dalam penanganan narkoba yang justru melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.***