CORONG SUKABUMI – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan 7 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hasto terbukti melakukan perintangan penyidikan dan pemberian suap terkait kasus Harun Masiku.
“Terdakwa Hasto Kristiyanto dituntut pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas jaksa dalam persidangan saat membacakan amar tuntutan.
Selain hukuman badan, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Dalam dakwaan, Hasto disebut turut menyokong dana suap sebesar Rp1,25 miliar untuk menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan untuk memuluskan proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku ke DPR RI.
Jaksa menyebutkan, sebagian uang suap sebesar Rp600 juta telah diserahkan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio melalui perantara, yakni Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.
Tak hanya soal suap, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan. Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku, Hasto disebut mengetahui operasi itu namun justru mematikan ponsel dan memerintahkan Harun untuk menyembunyikan diri di kantor DPP PDIP.
“Perintah tersebut menunjukkan niat terdakwa untuk menyulitkan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar jaksa KPK dalam persidangan.
Perkara ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus suap yang menyeret nama-nama besar di panggung politik nasional.***