CORONG SUKABUMI – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025, setelah sebelumnya seluruh karyawan bekerja terakhir pada Jumat, 28 Februari 2025.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berlangsung sejak Januari 2025 ini berdampak pada 10.665 karyawan dari empat perusahaan di bawah Sritex Group, yaitu PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.
Keputusan ini diambil setelah Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan hak-hak para mantan karyawan akan dipenuhi, termasuk pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Pertama, kewajiban negara memastikan hak-hak kawan-kawan buruh terpenuhi, termasuk pesangon,” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Februari 2025.
Selain itu, pemerintah menjanjikan kemudahan bagi para mantan karyawan dalam memperoleh pekerjaan baru.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penghapusan syarat usia dalam rekrutmen tenaga kerja.
“Kita juga akan mencarikan pekerjaan di sekitar lokasi pabrik lama. Yang penting mereka memiliki keinginan untuk bekerja,” tambahnya.
Bagi mantan karyawan yang ingin beralih profesi ke bidang lain, pemerintah membuka kesempatan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
“Kalau mereka ingin mengubah keterampilan, ya kita fasilitasi ke BLK,” pungkas Noel.***